Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba Golongan 1, Ini Hasil Vonis Hakim
Instagram/jerryaurum
Selebriti

Jerry Aurum terlibat kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 dan harus menjalani proses hukum sejak 2019 silam. Lantas, apa vonis hakim terhadap mantan suami Denada ini?

WowKeren - Jerry Aurum saat ini tengah mendekam di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Ia telah ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada 19 Juni 2019 silam.

Sejak itu, mantan suami Denada ini terus menjalani proses hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya telah membacakan vonis hukuman kepada Jerry pada Rabu (18/3) kemarin.

Dalam vonis tersebut, pria lululsan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini diputuskan bersalah. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang memiliki berat lebih dari 5 gram.

Selain itu, Jerry juga terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana dengan memiliki narkotika jenis ganja. "Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Hanry Hengky Sutan, melalui keputusan tertulis dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3).


Atas perbuatan pidana yang dilakukan Jerry, majelis hakim langsung menjatuhkan vonisnya. Ia dijerat dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar atau tambahan kurungan penjara 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," kata putusan hakim tersebut. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan."

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai fotografer ini ditangkap di kawasan Tangerang oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah paket narkotika. Diantaranya adalah tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.

Seluruh barang-barang haram tersebut ditemukan di sebuah safety box. Kepada pihak kepolisian, ia mengaku telah menggunakan narkoba sejak 2016. Ia juga sempat mengungkapkan penyesalannya setelah ditangkap polisi dan meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya tersebut.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!