Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Siap Gugat Balik Pasca Dipecat DKPP
Nasional

Evi Novida Ginting dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran etik karena memanipulasi hasil Pemilu di Dapil Kalimantan Barat 6.

WowKeren - Kemarin (19/3) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot Evi Novida Ginting dari posisinya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya itu, dalam sidang etik yang sama, DKPP juga memberikan kartu kuning untuk beberapa komisioner.

Pencopotan Evi ini langsung menuai respons dari sang mantan komisioner. Evi menilai putusan DKPP itu cacat hukum lantaran sang pengadu, Hendri, telah mencabut gugatannya. Kendati demikian DKPP tetap melanjutkan persidangan tersebut.

"DKPP tidak bisa memeriksa pemeriksaan etik secara pasif. Pencabutan pengaduan menjadikan DKPP tidak mempunyai dasar melakukan pengadilan etik," ujar Evi dalam jumpa persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (19/3). "DKPP sudah melampaui kewenangan UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif."

Lebih lanjut, menurut Evi, sengketa perolehan suara Hendri sudah diselesaikan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU pun, imbuh Evi, hanya melaksanakan sesuai hasil putusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan tersebut tanpa melakukan tafsir ulang.


"Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Evi, dilansir dari Detik News. "KPU RI tidak berwenang menafsirkan, hanya melaksanakan apa adanya."

Selain itu, KPU pun turut menyoroti putusan yang diambil oleh DKPP lewat 4 majelis. Merasa pihaknya berada di posisi yang benar, Evi pun mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum melawan putusan DKPP.

"Saya akan mengajukan gugatan pembatalan putusan DKPP agar membatalkan tersebut," ujar Evi. Ia berharap langkahnya ini tidak dialami oleh penyelenggara Pemilu lain di berbagai daerah.

Sebagai pengingat, DKPP mencopot Evi dari jajaran Komisioner KPU lantaran terbukti melanggar kode etik. Sebab DKPP menilai Evi terkait dengan kasus manipulasi perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Secara tersirat, DKPP menerangkan tak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Evi dalam kasus pelanggaran itu. Namun posisi Evi sebagai Koordinator Divisi Teknis memiliki peran yang besar dalam manipulasi hasil suara tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru