Tetap Mengudara di Tengah Corona, 3 Maskapai Indonesia Ini Terapkan Social Distancing
Nasional

Semua maskapai milik Lion Air Group akan tetap beroperasi di tengah wabah corona. Meski begitu, mereka tetap menerapkan kebijakan physical distancing di setiap layanan penerbanganannya.

WowKeren - Pemerintah telah melakukan sejumlah cara untuk meminimalisasi risiko penularan virus corona. Sebelumnya, pemerintah menegaskan untuk menjaga jarak antar individu untuk mencegah penularan virus tersebut.

Rupanya Lion Air Group juga menerapkan kebijakan physical distancing di setiap layanan penerbanganannya. Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (24/3) lalu, Lion Air Group menginformasikan adanya pemberlakuan pengaturan jarak aman antar penumpang dalam pesawat.

Pemberian jarak ini dilakukan tidak hanya saat penumpang berada di dalam kabin, namun juga saat berada di dalam bus menuju pesawat dan saat berada di tangga untuk masuk dan keluar pesawat.

Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua penerbangan yang ada di bawah Lion Air Group. "Untuk Lion Air, Batik Air, dan Wings Air," kata Danang, Rabu (25/3).

Pengaturan jarak ini akan ditentukan dengan mengeluarkan nomor kursi bagi penumpang yang akan muncul ketika melakukan check in, baik di meja pelaporan (check-in counter), melalui website, atau pelaporan mandiri (self check-in).


Namun, saat berada di dalam kabin penumpang dimungkinkan untuk dipindah-pindah posisi duduknya menyesuaikan kondisi penerbangan. "Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat ataupun awak kabin," jelasnya.

Lebih lanjut, Danang akan memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi kabin sehingga tak ada penumpang yang duduk berdekatan selama penerbangan. Semua akan diberi jarak sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.

Adapun sejumlah aturan dalam penentuan posisi duduk di dalam pesawat selama kebijakan physical distancing ini diberlakukan adalah kursi yang ada di baris pintu dan jendela darurat harus terisi oleh penumpang minimal berusia 18 tahun.

Lebih diutamakan, penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga dan sehat secara fisik dan rohani, berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas, dan bisa memahami instruksi yang disampaikan awak kabin.

Selain itu, peletakan barang bawaan penumpang juga akan mengalami sedikit perbedaan daripada penerbangan biasanya. "Barang bawaan penumpang diletakkan di tempat penyimpanan di atas atau di bawah depan kursi penumpang (sehingga) tidak menghalangi pergerakan saat dalam keadaan darurat," tegasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait