Pegawai RSUD Di Cianjur Terancam 7 Tahun Penjara Usai Curi 40 Dus Masker
Nasional

Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian 40 dus masker di RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (26/3). Atas kasus ini, tersangka bisa terancam hukuman 7 tahun penjara.

WowKeren - Penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia semakin mengganas. Jumlah lonjakan pasien virus corona di Tanah Air pun setiap hari terus bertambah. Hal ini membuat sejumlah barang yang berfungsi sebagai pencegahan mulai langka keberadaannya.

Lantas baru-baru ini Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian 40 dus masker di RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (26/3). Kasus ini melibatkan sebanyak empat orang. Bahkan tiga dari empat tersangka itu merupakan pegawai rumah sakit lokasi pencurian tersebut.

Kabar pencurian 40 dus masker ini disampaikan langsung secara resmi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga. "Tersangka IS pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, tersangka RE dan YO pekerjaan honorer RSUD Pagelaran," kata Erlangga, Kamis (26/3).

Lebih lanjut, tersangka berinisial CE merupakan karyawan swasta yang melakukan pembelian masker-masker tersebut untuk kemudian dijual kembali. Ketiga tersangka diduga meminta masker rumah sakit tanpa melalui prosedur dengan benar. Kemudian mereka melakukan pemesanan 40 dus masker tersebut.


Lantas tersangka yang memiliki wewenang untuk memegang kunci gudang farmasi melakukan pengambilan 40 dus masker tersebut tanpa izin dari kepala gudang maupun Direktur RSUD. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, masker-masker itu selanjutnya dijual kepada CE untuk dijual kembali dengan cara ecer.

"Pelaku IS, RE dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci," ungkap Saptono. Dari terungkapnya kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya kartu ATM Bank Jabar dan Bank BCA, satu unit mobil Nissan Terrano berwarna silver dengan nomor polisi B 8172 KMN, satu unit kendaraan berjenis R-2 dan satu buah dus berisi 4 bos masker dengan merk Eskamed dan beberapa kota jarum suntik.

Saptono lantas menerangkan bahwa tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Yang mana nantinya para tersangka dapat terancama hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat memberikan ancaman bagi oknum-oknum yang nekat melakukan penimbunan masker hingga sembako. Ia berjanji akan memberikan tuntutan pidana maksimal bagi oknum-oknum tersebut agar mendapatkan efek jera.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru