Mahasiswa Aceh Hajar Polisi Usai Dilarang Nongkrong Demi Hindari Corona
Nasional

Seorang mahasiswa Aceh berusia 19 tahun mengamuk ketika dihimbau untuk tidak nongkrong di warung kopi. Himbauan itu berdasarkan maklumat Kapolri dan larangan dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

WowKeren - Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait pencegahan penularan virus Corona. Isinya melarang masyarakat untuk berada di kerumunan dan menghindari tempat-tempat ramai.

Idham juga memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham.

Demi menaati maklumat itu, polisi di sejumlah wilayah mulai melakukan razia. Satuan polisi membubarkan masyarakat yang nongkrong di keramaian.

Namun disaat polisi sedang bertugas, salah satu oknum mahasiswa malah berulah. Mahasiswa asal Banda Aceh berinisial MAM justru tega memukul Bripka Saifuddin yang memberikan sosialisasi soal larangan nongkrong di warung kopi di tengah wabah Corona.


Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq mengungkap kalau peristiwa itu terjadi pada 26 Maret. Saat itu, tim gabungan memberikan sosialisasi di wilayah Leung Bata. Bukan cuma karena maklumat Kapolri, sosialisasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang melarang warga berada di warung kopi.

Saat sosialisasi, MAM tiba-tiba memaki polisi. Anggota Polsek Leung Bata, Bripka Saifuddin, lantas menanyai MAM soal penyebab dirinya marah-marah.

Usai ditanya, MAMM beranjak dari tempat duduk lalu pergi. Ia kemudian kembali dan memukul kepala Bripka Saifuddin sebanyak satu kali sambil mengeluarkan kata makian.

"Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul polisi yang saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama para Muspika Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, di Warkop Mix 3, Lueng Bata," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq kepada wartawan, Jumat (27/3). "Akibat pemukulan itu, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan. Korban sudah melakukan visum dan membuat laporan ke polisi. Pelaku, selain melakukan penganiayaan, juga telah melawan seorang petugas yang sedang menjalankan tugas."

Dari keterangan teman, MAM terpancing emosi lantaran sedang ada masalah keluarga. Meski begitu, MAM tetap ditahan di Mapolresta Banda Aceh terkait perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait