ASN Terpapar Corona Bakal Dapat Santunan Pemerintah
Nasional

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut jika ada banyak ASN yang sudah terpapar virus itu di Jakarta. Oleh sebab itu, ia telah membuat surat edaran yang berisi permintaan untuk mendata ASN guna mendapatkan data yang lebih menyeluruh.

WowKeren - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta jajaran kementerian maupun lembaga untuk mendata para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar corona. Hal itu juga berlaku untuk pemerintah daerah.

Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jika ada banyak ASN yang diduga terpapar virus. Mereka ada yang berstatus ODP, PDP, bahkan yang sudah positif. "Ada berbagai macam status, ada ODP, PDP, maupun terkonfirmasi (positif)," kata Wahyu saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).

Pelaporan itu, bisa dilakukan melalui sistem aplikasi kepegawaian yang ada. "Nanti dilaporkan melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian baik di tingkat pusat maupun daerah," lanjut dia.


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut jika ada banyak ASN yang sudah terpapar virus itu di Jakarta. Oleh sebab itu, ia telah membuat surat edaran yang berisi permintaan untuk mendata ASN guna mendapatkan data yang lebih menyeluruh.

"Banyak sekali teman PNS di DKI yang sudah tertular," kata Bima. "Namun kami perlu data untuk seluruh Indonesia."

Dengan adanya pendataan tersebut, bisa diketahui lebih pasti berapa jumlah ASN yang berstatus ODP, PDP, positif, maupun yang masih dirawat atau sudah sembuh. Tak hanya itu, berbekal laporan tersebut, pemerintah dapat memberikan santunan kepada mereka. "Sehingga kami bisa memantau atau tindak lanjuti kalau ada PNS yang terpapar akibat COVID-19 ini," lanjut dia.

"Kami dari BKN akan mengumpulkan data-data ini untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar COVID-19 untuk menetapkan hak-hak kepegawaian," lanjut Bima. "Karena PNS berhak atas hak-hak kepegawaian jika yang bersangkutan terpapar COVID-19, baik itu santunan rumah sakit, apabila terjadi kematian."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru