YLKI Nilai Suntikan Rp 3 Triliun ke BPJS Belum Berdampak Signifikan
Getty Images
Nasional

YLKI menyoroti pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tidak dibarengi dengan jumlah suntikan anggaran yang sesuai justru berpotensi pada menurunnya kualitas.

WowKeren - Masalah defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan rupanya masih belum usai. Meskipun pemerintah telah berulang kali menyuntikkan dana ke lembaga ini namun tetap saja hal itu tak membuat BPJS terbebas dari utang.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jika jumlah dana Rp 3 triliun yang disuntikkan oleh pemerintah belum cukup untuk membuat BPJS tetap mampu menjaga kualitas layanan jaminan kesehatan kepada peserta. Sebab, jumlah itu dinilai jauh lebih kecil dibanding defisit perusahaan yang kian meningkat dari tahun ke tahun.

"Jadi ini kecil sekali, jauh, Rp 3 triliun itu tidak 'nendang'," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dilansir CNN Indonesia, Kamis (2/4). "Justru agar selisih tidak semakin besar (dengan defisit), seharusnya pemerintah tambal kekurangannya."

Terkait iuran BPJS yang batal naik, Tulus menilai seharusnya pemerintah mampu menambal sejumlah potensi yang bisa didapat. Jika misalnya BPJS mampu mengantongi sebesar Rp 10 triliun dari kenaikan iuran maka pemerintah seharusnya bisa menutup sejumlah itu. Seperti diketahui, iuran BPJS batal naik lantaran tidak disetujui oleh Mahkamah Agung.


"Jadi kalau semula ada potensi pendapatan dari kenaikan iuran sekitar Rp 10 triliun misalnya, seharusnya sekarang pemerintah menutupnya Rp 10 triliun juga, karena iuran tidak jadi naik, tapi ini jaminan kesehatan yang tanggung jawabnya dipegang pemerintah dan negara," katanya.

Jika pemerintah tidak mampu memberikan dana yang sesuai untuk BPJS maka dikhawatirkan justru akan terjadi penurunan kualitas layanan yang diberikan pada masyarakat. Pasalnya utang BPJS akan membuat keuangan lembaga tersebut terganggu hingga akhirnya berimbas ke pembayaran rumah sakit.

"Ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan masyarakat," ujar Tulus. "Padahal, saat ini saja, layanan untuk peserta BPJS Kesehatan sudah substandar di tingkat dasar maupun faskes rujukan."

Sementara itu, iuran BPJS masih belum turun meskipun sudah dibatalkan oleh MA. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini masih mempelajari putusan MA tersebut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru