BPJS Kesehatan Akhirnya Jelaskan Nasib Kelebihan Iuran Masyarakat Sebelumnya
Getty Images
Nasional
Iuran BPJS Kesehatan

Terima putusan MA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya menjelaskan nasib kelebihan iuran masyarakat sebelumnya. Jadi dikembalikan?

WowKeren - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. BPJS Kesehatan sendiri menyatakan telah menerima keputusan MA tersebut.

BPJS Kesehatan menyatakan telah mempelajari seluruh berkas terkait pembatalan kenaikan iuran yang dilakukan Presiden Joko Widodo mulai awal tahun 2020. Nantinya BPJS juga siap menindaklanjuti keputusan MA.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf lewat siaran pers. “Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti.”

Iqbal mengatakan keputusan MA tersebut membuat pihaknya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) pengganti diterbitkan. Saat ini, Perpres tersebut masih dalam proses penyusunan.


”Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” terang Iqbal. “Atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses.”

Pihak BPJS Kesehatan sendiri telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Negara. Hal ini dilakukan demi memutuskan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan untuk mengeksekusi putusan MA.

Iqbal juga menjelaskan terkait nasib iuran yang sudah terlanjur dibayarkan masyarakat. Seperti yang diketahui, masyarakat memang telah membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kenaikan dua kali lipat yang disetujui pemerintah. Iqbal mengatakan agar masyarakat tidak usah khawatir lantaran pembayaran tersebut nantinya akan dikembalikan.

"BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah,” ujar Iqbal. “Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait