Masjid Istiqlal Kembali Tak Gelar Salat Jumat, Sampai Kapan?
Nasional

Sebelumnya, Masjid Istiqlal mengumumkan bahwa salat Jumat tak akan digelar selama 2 pekan mulai pertengahan Maret lalu. Namun, rencana tersebut diperpanjang karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

WowKeren - Virus Corona atau Covid-19 mempengaruhi kegiatan masyarakat seluruh dunia, termasuk soal ibadah. Selain mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah, Pemerintah juga mengatur ketentuan salat jamaah di Masjid. Pada pertengahan Maret lalu, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa larangan umat Islam menyelenggarakan salah berjamaah, terutama di wilayah darurat pandemi virus Corona.

Selanjutnya, masjid Istiqlal tak lagi menyelenggarakan salat Jumat sejak 20 Maret lalu. Kendati begitu, Istiqlal masih menyelenggarakan salat Zuhur dengan ketentuan jarak minimal 30 sentimeter antar jemaah. Rencananya, Istiqlal tidak akan menyelenggarakan salat Jumat berjamaah selama dua pekan.

Namun setelah dua pekan, Istiqlal kembali mengundur pelaksanaan salat Jumat berjamaah hingga 19 April mendatang. Hal itu masih terkait dengan jumlah pasien positif Corona yang terus bertambah, terutama di Jakarta. "Enggak ada (salat Jumat). (Diperpanjang) Sampai 19 April," kata Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, dilansir CNNIndonesia.com.


Untuk diketahui, jumlah pasien positif Corona di Jakarta mencapai 855 orang pada Kamis (2/4). 90 di antaranya meninggal dunia, sedangkan 53 orang dinyatakan sembuh. Kondisi genting itu tak hanya membuat salat Jumat ditiadakan, namun juga diliburkannya sekolah-sekolah di Jakarta.

Bagi umat muslim, salat Jumat di rumah dapat dilakukan dengan menggantinya menjadi salat Zuhur biasa di rumah. Tidak ada perbedaan antara salat Zuhur yang dilakukan pada hari biasa dengan salat Zuhur pengganti salat Jumat, yakni tetap empat rakaat.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," fatwa MUI.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru