MUI Larang Daerah Darurat Corona Gelar Salat Id dan Jumat
Nasional

MUI merilis fatwa yang melarang pelaksanaan salat Jumat atau ibadah dengan konsentrasi massa besar di beberapa daerah. Larangan ini dirilis demi meminimalisir peluang meluasnya wabah virus Corona.

WowKeren - Indonesia tengah dihadapkan dengan wabah virus Corona yang dikonfirmasi sudah menginfeksi 134 orang. Kejadian ini tentu turut "menyenggol" aspek kehidupan lain, termasuk diantaranya aktivitas ibadah.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivitas dari rumah, termasuk ibadah. Pasalnya virus dikhawatirkan makin mudah menular bila beribadah di masjid yang dipenuhi banyak orang.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan salat berjamaah, terutama di wilayah tertentu yang darurat pandemi virus Corona. Larangan ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Dalam fatwa itu, MUI melarang penyelenggaraan ibadah yang membuat konsentrasi massa seperti salat lima waktu berjamaah, salat Tarawih, salat Id, atau salat Jumat. Selain itu, kegiatan majelis taklim pun dilarang diselenggarakan.


Untuk penyelenggaraan salat Jumat, imbuh MUI, bisa diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut," demikian kutipan isi fatwa MUI, dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (17/3).

Namun MUI juga menegaskan fatwa ini tak berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Larangan penyelenggaran salat jemaah hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus Corona yang tak terkendali.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa," imbuh MUI. "Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona."

MUI juga tegas melarang mereka yang sudah positif terinfeksi virus Corona untuk mengikuti salat Jumat. Bahkan MUI menyebut ibadah mereka bisa haram karena berpotensi menularkan ke umat Islam lain.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya," pungkas MUI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait