Pandemi Corona, Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit Motor Dan Mobil
Nasional

Kondisi perekonomian dunia sedang tak menentu akibat pandemi virus corona (COVID-19), begini caranya untuk mengajukan keringanan kredit motor dan mobil.

WowKeren - Pandemi virus corona (COVID-19) telah menciptakan kondisi perekonomian dunia menjadi tak menentu. Presiden Joko Widodo sendiri telah menerapkan beberapa kebijakan ekonomi untuk membantu rakyat seperti menggratiskan listrik selama 3 bulan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan kemudahan kepada rakyat yang memiliki cicilan kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun. Diharapkan kebijakan tersebut dapat membantu perekonomian rakyat yang tengah dihantam wabah corona.

Kemudahan cicilan yang diberikan Jokowi sendiri dalam bentuk relaksasi kredit dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk nasabah. Jenis keringanan yang ditawarkan antara lain adalah perpanjangan waktu hingga penundaan pembayaran kredit.

"Jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APP) Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3). “Dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.”

Persyaratan pengajuan ini sendiri mengikuti aturan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertulis dalam Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.

Sejumlah tahapan pengajuan juga harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan kredit kendaraan bermotor sesuai Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020. Berikut tahapannya:


1. Pengajuan Permohonan

Nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online dari email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus datang bertatap muka.

2. Bank Melakukan Penilaian

Bank/Leasing akan melakukan assesment terhadap nasabah apakah termasuk korban yang terdampak langsung atau tidak langsung. Selain itu, bank juga akan melakukan survei historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan bermotor (terutama untuk leasing).

3. Memberikan Restrukturisasi

Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu. Bank juga akan menentukan pola jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara nasabah dengan bank/leasing.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru