Proses Izin PSBB Daerah Dinilai Terlalu Ruwet, Pakar Usulkan Hal Ini
Nasional

Diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) harus melengkapi sejumlah data kala mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. PSBB ini diterapkan untuk menangani pandemi corona.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) bisa ditetapkan di suatu daerah dengan 2 cara. Yang pertama, Pemda dapat mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, seperti Pemprov DKI Jakarta yang kini permohonannya telah disetujui.

Yang kedua, Menkes Terawan sendiri dapat menetapkan status PSBB di suatu daerah berdasarkan masukan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Meski demikian, alur birokrasi pengajuan PSBB ini dinilai terlalu berbelit.

Pasalnya, untuk mengajukan permohonan PSBB, Pemda harus melengkapi sejumlah data. Di antaranya adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan juga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Pemerintah lanyas diminta untuk tidak terlalu berbelit dalam memproses permohonan status PSBB dari suatu daerah. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada Kepala Daerah terlebih dahulu untuk menetapkan PSBB. Sedangkan data-data yang harus dilengkapi itu bisa menyusul.


"Kasih kesempatan ke kepala daerah untuk memeranginya (wabah corona) dengan izin pemerintah pusat," tutur Refly dilansir Kumparan pada Selasa (7/4) hari ini. "Walau itu entah izin di belakang dan lain- lain."

Refly juga menilai jangan sampai ada kesan persaingan antara pemerintah pusat dan daerah yang membuat izin PSBB berbelit. Pasalnya, hal itu bisa membuat Pemda enggan untuk mengajukan PSBB. "Pemerintah tak boleh terlalu birokratis, apalagi ada nuansa persaingan pusat dan daerah," ujar Refly.

Lebih lanjut, Refly menyebut bahwa Pemda seharusnya bisa menerapkan PSBB tanpa harus menunggu kelengkapan data yang dibutuhkan. Pasalnya hal tersebut justru memperlambat penangan virus corona.

Nantinya setelah Pemda menetapkan PSBB, pemerintah dapat mengevaluasi kembali apakah kondisi corona di daerah tersebut termasuk buruh atau tidak. "Kalau tidak seburuk yang dibayangkan, cabut atau gradasi (PSBB) diturunkan. Kalau ini kan enggak, masih berdebat yang mati berapa, sementara orang sudah ketakutan," pungkas Refly.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru