Menkes Sepakat PSBB Berlaku di Jakarta, Begini Konsekuensinya
Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan di Ibu Kota menyusul makin ganasnya wabah virus Corona di sana.

WowKeren - Presiden Joko Widodo memutuskan menempuh opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diikuti darurat sipil untuk mengatasi wabah Corona. Opsi ini sekaligus menggugurkan harapan publik agar wilayahnya di-lockdown.

Beberapa kota yang memenuhi persyaratan pun berhak mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dan pada Senin (6/4) malam kemarin, Terawan sudah menyetujui permohonan PSBB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Konsekuensi apa yang akan dialami oleh Ibu Kota usai PSBB disetujui oleh Terawan? Perihal ini telah dijabarkan dengan detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah, maka ada beberapa konsekuensi. Seperti misalnya peliburan sekolah dan tempat kerja, kecuali yang memberikan beberapa jenis pelayanan seperti kebutuhan oangan, kesehatan, dan bahan bakar minyak atau gas.


Selain itu, pemerintah daerah setempat berhak membatasi kegiatan keagamaan, terutama yang dihadiri banyak massa. Kegiatan keagamaan yang diizinkan hanya di rumah dan tetap harus mengikuti kaidah jaga jarak yang benar. Pembatasan ini mengacu pada peraturan dan fatwa dari lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Pemerintah juga berhak membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Hanya ada beberapa fasilitas umum yang masih boleh dipadati massa, itu pun dengan pengawasan ketat, seperti toko-toko yang menjual kebutuhan pokok dan medis, serta fasilitas kesehatan lainnya.

"Pembatasan kegiatan sosial dan budaya," demikian kutipan pernyataan dari Permenkes terkait. "Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan."

Kemudian moda transportasi juga ikut dibatasi. Kegiatan lainnya juga ikut dibatasi, kecuali aktivitas yang terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Tak ada penjelasan detail soal mulai kapan PSBB ini akan diterapkan di Ibu Kota. Namun DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang mengajukan status PSBB mengingat lebih dari 50 persen kasus positif COVID-19 di Indonesia berada di sana.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru