R Kelly Minta Dibebaskan dari Tahanan Akibat Pandemi Corona
Getty Images
Selebriti

Dua kuasa hukum Kelly dalam surat permintaannya pada 26 Maret lalu menjelaskan bahwa kliennya baru menjalani operasi sehingga berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

WowKeren - Sejumlah negara di dunia saat ini berbondong-bondong memutuskan untuk membebaskan sebagian narapidana demi mengurangi penyebaran virus corona (COVID-19) di penjara. Kendati kasus positif COVID-19 di penjara saat ini masih rendah, kekhawatiran penyebaran di penjara di mana para narapidana berbagi sel, tempat mandi, dan ruang makan yang sama sedang tinggi.

Hal inilah yang rupanya membuat R Kelly mengajukan permohonan supaya ia juga dibebaskan dari sel tahanannya di Brooklyn, Amerika Serikat. Dilansir Variety pada Rabu (8/4), R Kelly sendiri saat ini memang tengah ditahan di Chicago Metropolitan Correctional Center selama menanti proses sidang kasus pelecehan seksual.

Dua kuasa hukum Kelly, Steve Greenberg dan Tom Farinella, dalam surat permintaannya pada 26 Maret lalu menjelaskan bahwa kliennya baru menjalani operasi sehingga berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Kuasa hukum Kelly juga memohon agar kliennya dipindahkan ke tempat tahanan rumah di kompleks apartemen Roosevelt Collections Loft, Chicago. Dalam pernyataan permohonan tersebut, kedua kuasa hukum itu juga berdalih bahwa sederet tahanan lain juga meminta pembebasan sementara di tengah wabah corona.


"Ini bukan permintaan untuk membuka pintu dan membiarkan tahanan keluar. Ini merupakan permintaan spesifik dari tahanan spesifik," demikian bunyi pernyataan mereka.

Namun sayangnya, permohonan R Kelly ini ditolak oleh Hakim Distrik AS, Ann Donnelly. "Tersangka saat ini ditahan karena risiko kabur atau berupaya mengancam dan mengintimidasi saksi. Tersangka tak menjelaskan risiko tersebut masih ada atau tidak," tutur sang Hakim.

Menurut Ann Donelly, R Kelly tidak termasuk dalam kategori tahanan yang rentan terhadap penularan virus corona. "Hanya karena ingin dipindahkan ke MCC Chicago tak dapat dijadikan dasar pembebasan sementara."

Sebagai informasi tambahan, walau sampai saat ini belum ada kebijakan khusus terkait pandemi COVID-19 di penjara, namun sejumlah negara sudah melakukan langkah lebih dulu dengan penilaian tidak mungkin para tahanan melakukan jaga jarak. Saat ini beberapa negara di Eropa dan no-UE (seperti Inggris dan Indonesia misalnya) telah menerapkan kebijakan pembebasan narapidana demi menekan angka penyebaran virus corona.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru