Limbah Medis Meningkat Saat Wabah Corona, Begini Cara Mengelolanya
Nasional

Jumlah sampah medis saat wabah virus Corona diperkirakan mengalami lonjakan sampai 6 kali lipat. Begini cara mengelola sampah-sampah infeksius tersebut.

WowKeren - Perkara limbah medis menjadi salah satu yang ikut "menghantui" di tengah wabah virus Corona. Sebab, seperti diketahui, banyak peralatan medis yang hanya digunakan sekali dan tentunya berakhir di tempat pembuangan.

Dalam kondisi normal, bila dikutip dari data yang dilaporkan Kementerian Kesehatan pada November 2019, tercatat ada 296 ton limbah medis tiap harinya dari ribuan rumah sakit dan puskesmas di Indonesia. Sedangkan dalam kondisi wabah seperti ini, limbah medis ini bisa meningkat berkali-kali lipat.

"Rerata satu pasien konfirmasi positif menghasilkan 20 limbah APD (alat pelindung diri). Cukup banyak APD yang digunakan untuk merawat pasien di ruang isolasi," ujar Direktur RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, pada Februari 2020 lalu.

Tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana pengelolaan sampah-sampah infeksius ini. Menanggapinya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menerbitkan surat edaran untuk mengatur perihal pengelolaan limbah medis ini.

Sebelum masuk ke tata cara pengelolaannya, penting untuk diketahui sampah medis semacam ini bisa berasal dari fasilitas kesehatan maupun rumah tangga. Apalagi bila di rumah tersebut ada orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 yang tentu sehari-harinya menghasilkan sampah yang harus dipisahkan.

Untuk sampah dari rumah tangga dengan ODP di dalamnya, terdapat beberapa langkah yang mesti dituruti. Seperti misalnya limbah infeksius seperti APD (meliputi masker) dikumpulkan dalam satu wadah tertutup tersendiri. Untuk pembuangannya pun tak boleh sembarangan.


"Kepada masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai, diharuskan untuk merobek atau memotong atau menggunting masker," ujar KLHK dalam surat edarannya. "Sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan."

Sampah-sampah itu kemudian harus disimpan dalam wadah tersendiri, bila perlu diberikan label "limbah infeksius". Nantinya petugas sampah yang mengambil pun wajib memakai APD dan memperlakukan limbah infeksius sesuai protokol kesehatan yang ada.

Sedangkan untuk sampah-sampah dari fasilitas kesehatan memiliki sejumlah protokol berbeda. Seperti limbah infeksius yang wajib disimpan dalam kemasan tertutup selama dua hari sejak dihasilkan sebelum diolah lebih lanjut.

Untuk pemusnahannya dilakukan dengan dua metode. "Fasilitas insenerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celsius (dan) autoklaf yang dilengkapi dengan pencacah (shredder)," ujar KLHK. Harapannya sampah-sampah infeksius ini tidak meninggalkan mikroba penyebab penyakit.

Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoklaf pun perlu diolah lebih lanjut. Sisa-sisa itu disimpan dalam kemasan tertutup dengan label "beracun" sebelum diserahkan kepada pengelola limbah B3.

Untuk mengurangi timbunan limbah medis ini, KLHK pun mengimbau agar masyarakat sehat menggunakan masker guna ulang atau bukan sekali pakai yang dapat dicuci kembali. Selain itu, pemerintah juga diminta menyediakan tempat sampah khusus masker agar pengelolaannya lebih terkendali.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru