Buntut Wabah Corona, Bunga Kartu Kredit Sampai Cicilan Minimum Dipangkas
Nasional

Pemerintah kembali menghadirkan kemudahan dan keringanan di tengah wabah virus Corona. Kali ini terkait dengan kebijakan menggunakan kartu kredit, seperti penjelasan berikut.

WowKeren - Pemerintah memberikan berbagai kemudahan menanggapi himpitan perekonomian di tengah wabah virus Corona. Salah satu kemudahan yang baru diluncurkan adalah soal kelonggaran dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warijyo, menyatakan ada kelonggaran lewat berbagai aspek terkait kartu kredit. Seperti menurunkan batas maksimum suku bunga, besaran minimum yang harus dibayar, sampai denda keterlambatan pembayaran.

"(Ada kelonggaran di) nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran," ujar Perry dalam video konferensi di Jakarta, Selasa (14/4). "Serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit."

Bagaimana penjelasannya? Menurut Perry, untuk penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Selain itu, bank penerbit kartu kredit juga bisa menurunkan batas maksimum suku bunga, dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen saja. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020 mendatang.


Tak hanya itu, nilai pembayaran minimum juga dipangkas. Bila semula pembayaran cicilan minimum 10 persen dari total pinjaman. Seperti sebelumnya, kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Selanjutnya ada penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran. Bila biasanya 3 persen dan maksimal Rp 300 ribu, maka kini diturunkan menjadi 1 persen dan maksimal Rp 100 ribu.

Yang terakhir, dalam rilis persnya, BI juga menegaskan akan mendukung seluruh kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak COVID-19. "Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," pungkasnya.

Ada berbagai kemudahan dan keringanan yang coba dihadirkan pemerintah dalam rangka menghadapi wabah virus Corona. Seperti yang terbaru adalah pemberian subsidi listrik gratis bagi pengguna listrik berdaya 450 VA, baik prabayar maupun pascabayar.

Selain itu ada pula kemudahan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi para mitra pengemudi ojek daring. Pertamina baru-baru ini memberikan voucher diskon hingga Rp 15 ribu bagi 10 ribu driver ojek online.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait