Mahfud MD Soal RUU Omnibus Law: Kalau Tunggu Semua Setuju, Kapan Kita Buat UU?
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD angkat berbicara mengenai kritikan yang dilayangkan masyarakat kepada pemerintah terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

WowKeren - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini Selasa (14/4). Pembahasan RUU Omnibus Law di tengah pandemi virus corona (COVID-19) telah menimbulkan berbagai kritikan, khususnya dari serikat buruh.

Kini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat berbicara mengenai banyaknya kritikan yang dilayangkan rakyat soal pembahasan RUU Omnibus Law. Mahfud sendiri mengaku menyetujui pembahasan RUU Omnibus Law.

Menurutnya, tidak ada yang salah dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law. Ia menyarankan jika ada masyarakat yang tidak setuju, bisa meminta DPR untuk segera memperbaiki susunan undang-undang.

Selain itu, jika RUU Omnibus Law sampai disahkan, masyarakat masih bisa mengajukan gugatan sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan RUU tersebut. Oleh sebab itu, ia cukup heran mengapa banyak masyarakat yang terus mengkritik RUU ini.

”Itu masih RUU, baru rencananya pembuatannya yang diprotes,” ujar Mahfud seperti dilansir dari BBCIndonesia, Rabu (15/4). “Kalau ada yang keliru, ke DPR saja agar diperbaiki. Bahkan setelah menjadi UU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.”


Lebih lanjut, Mahfud ini mengatakan jika Indonesia tidak akan bisa membuat UU baru jika harus menunggu setiap orang setuju lebih dahulu. Maka, lebih baik UU yang diajukan DPR segera dibuat dan dibahas terlebih dahulu.

”Kalau menunggu semua orang setuju, kita tidak akan pernah membuat UU,” tegas Mantan Ketua MK ini. “Ya sudah buat dulu, nanti dibahas di DPR. Begitu aturannya.”

Mahfud juga menanggapi adanya beberapa tokoh antikorupsi yang tidak mendapatkan draf RUU Omnibus Law. Padahal, mereka diketahui telah meminta draf tersebut ke Kemenko Perekonomian.

”Sekarang pasti akan diberikan. Saya juga sempat minta dan tidak diberi. Drafnya baru selesai awal Februari lalu. Sebelumnya semua meminta drafnya,” jelas Mahfud. “Kalau masih disusun pemerintah, apa yang harus diberikan? Kalau sekarang tidak diberikan, datang ke sini, saya kasih. Kalau kamu minta juga, saya kasih.”

”Sekarang prosesnya sudah terbuka karena ada dasar surat presidennya. Kalau kamu mau, ada di meja saya. Boleh kapan saja datang ke kantor saya,” sambungnya. “Ini saatnya mengkritik karena sudah terbuka dan DPR belum membahasnya. Ini masih panjang, cuma sebagian rakyat buru-buru.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait