Jokowi Beri BLT dan Bansos Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
Nasional

Presiden Jokowi telah memberikan bantuan untuk warga terdampak corona berupa BLT dan Bansos Selama 3 bulani. Lantas bagaimana cara untuk mendapatkannya?

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk memberi bantuan langsung tunai (BLT) untuk jutaan keluarga miskin terdampak wabah virus Corona. BLT tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi melalui anggaran desa.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat bantuan ini akan diberikan kepada 12,4 juta kepala keluarga penerima di desa. Adapun total anggaran dana desa yang telah disiapkan untuk merealisasikan program tersebut sebesar Rp 22,4 triliun.

Masa penyaluran BLT tersebut akan dilakukan selama 3 bulan terhitung April 2020. Sementara besaran BLT yang didapatkan per bulannya Rp 600 ribu per keluarga.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020. Dimana Permendesa tersebut merupakan revisi dari Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penyaluran BLT ini akan dilaksanakan dengan metode non tunai (cashless ).


Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga yang ekonominya masuk dalam kategori bawah atau miskin.
  2. Kehilangan mata pencaharian.
  3. Belum terdata (exclusion error).
  4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Permandesa tersebut dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa tersebut. Pendataan akan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.

Kemudian hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data. Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dokumen hasil pendataan kemudian diverifikasi oelh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi program akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Namun, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa ini tetaplah Kepala Desa.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait