Pemerintah dan operator seluler telah secara resmi memberlakukan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Sabtu (18/4) hari ini demi memberantas ponsel-ponsel ilegal.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 18 April 2020 - 12:00 WIB
WowKeren - Seluruh ponsel black market alias ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia mulai Sabtu (18/4) hari ini. Pasalnya, pemerintah dan operator seluler telah secara resmi memberlakukan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi memberantas ponsel-ponsel ilegal tersebut.
Diketahui, blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat ponsel, komputer genggam, komputer tablet, dan tidak akan berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming. Untuk menerapkan kebijakan ini, pemerintah diketahui telah menyiapkan alat dan koordinasi lintas Kementerian.
Adapun Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemudian ada pula Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Blokir IMEI sendiri dilakukan dengan menggunakan skema whitelist. Skema ini merupakan metode preventif untuk melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
Dengan mekanisme ini, konsumen yang hendak membeli perangkat harus terlebih dahulu mengecek apakah IMEI perangkat aktif atau tidak. Apabila terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali. Ponsel yang dinyatakan ilegal nantinya hanya bisa dipakai untuk mengambil foto saja.
Lebih lanjut, mesin pendeteksi akan memberikan notifikasi status ilegal atau resmi saat nomor operator dimasukkan ke dalam perangkat. Dengan demikian, perangkat ilegal tidak bisa digunakan sejak pembelian.
Melansir CNBC Indonesia, berikut adalah sejumlah cara untuk mengecek legalitas IMEI ponsel:
- Cek IMEI ponsel dengan cara ketik *#06#. Pengguna juga bisa mengecek lewat Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Selain itu, nomor IMEI juga dapat ditemukan di bagian punggung ponsel atau di dekat baterai smartphone.
- Setelah itu, masukkan 15 digit nomor IMEI ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Nantinya akan tampil 2 status, yakni "IMEI terdaftar di database Kemenperin" atau "IMEI tak terdaftar di database Kemenperin".