Jangan Khawatir, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Bila Tertipu Beli Ponsel Ilegal
Nasional

Aturan terkait pemblokiran IMEI bagi ponsel dan barang elektronik ilegal telah berlaku sejak Sabtu (18/4) lalu. Aturan ini diberlakukan agar melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan untuk memblokir ponsel ilegal atau black market (BM) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan. Aturan ini sendiri mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4) kemarin.

Tak hanya Kominfo, Kementerian Perdagangan juga turut memastikan berjalannya aturan soal pemblokiran ponsel black market, melalui pelacakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tujuan pembatasan IMEI dalam rangka tertib niaga perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) tujuannya adalah untuk melindungi konsumen.

“Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen," kata Agus Suparmanto di Jakarta, Minggu (19/4).

Tindakan tegas ini diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market, serta perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono mengingatkan jika aturan ini juga berlaku untuk perangkat yang dijual online.

Veri meminta kepada toko dan gerai yang menjual di marketplace, produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), agar para pelaku bisnis di marketplace dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.


"Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha," paparnya. "Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama."

Untuk sanksi pelanggaran IMEI bagi pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2). Dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal)," tegasnya. "Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan."

Lebih lanjut, konsumen juga dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal. "Nantinya, pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang," imbuhnya. "Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait