Kebijakan work from home (WFH) bagi pPegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang akibat pandemi virus corona (COVID-19) yang belum berakhir, sampai kapan?
- Ruth Meliana
- Senin, 20 April 2020 - 14:17 WIB
WowKeren - Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia masih mengalami kenaikan kasus yang signifikan setiap harinya. Akibatnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tjahjo telah merevisi surat edaran soal penyesuaian sistem kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam mencegah penyebaran virus corona. Dalam surat edaran bernomor 50 itu, ia memperpanjang masa kerja di rumah atau WFH hingga 13 Mei 2020 mendatang.
”Diperpanjang 2 minggu ke depan. Surat edaran sudah saya tandatangani dan dikirim ke kementerian lembaga dan pemda," kata Tjahjo seperti dilansir dari Liputan6, Senin (20/4). “(WFH) Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.”
Menurut Tjahjo, nantinya perpanjangan WFH ini akan terus dievaluasi dengan melihat situasi wabah corona di Indonesia. Selain itu, Tjahjo telah memberi perintah kepada pejabat pembina kepegawaian baik di kementerian, lembaga, atau pemda agar menyukseskan WFH bagi ASN ini.
Tjahjo juga meminta agar WFH para PNS tersebut tidak sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. PNS juga diminta untuk memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan pemerintah.
”Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Tjahjo. “Hal ini dilakukan dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tjahjo juga angkat berbicara mengenai PSBB yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN. Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang memang dikecualikan dari libur.
”Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara,” tulis SE tersebut. “Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.”
Sebelumnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Kini, kebijakan tersebut masih bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan di bulan Mei mendatang.
(wk/lian)