Beban Rumah Sakit Berat, Pemerintah Rupanya Belum Ganti Biaya Pasien Corona
Nasional

Perihal pembiayaan penyakit corona yang ditanggung pemerintah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

WowKeren - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengungkapkan jika hingga saat ini, pemerintah belum mengganti biaya perawatan pasien corona (COVID-19). Tak hanya di rumah sakit namun juga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh dr. Mahesa Paranadipa Maikel Ketua Umum DPP MHKI. "Hingga hari ini, pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," kata Mahesa dilansir Antara, Senin (20/4).

Perihal pembiayaan penyakit corona yang ditanggung pemerintah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU itu, disebutkan jika penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan. dari sini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 mengenai perihal wajib lapor kasus corona.


Kendati demikian, baik RS maupun FKTP belum memperoleh penggantian untuk biaya pasien corona dari pemerintah. Sedangkan di lain sisi, beban RS kian berat lantaran menurunnya kunjungan pasien ke faskes.

Pemasukan faskes, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum kian menurun. Hal itu disebabkan karena surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali darurat.

"Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi," lanjutnya. "Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien COVID-19."

Di lain sisi, rumah sakit dan FKTP harus terus melayani masyarakat di tengah naiknya kasus corona. "Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru