Penerimaan pajak negara terus menurun secara signifikan akibat adanya wabah virus corona (COVID-19), Pemerintah Indonesia terancam tidak mampu untuk membayar utang?
- Ruth Meliana
- Senin, 20 April 2020 - 18:59 WIB
WowKeren - Pandemi virus corona (COVID-19) tidak hanya mengancam kehidupan masyarakat dunia, namun juga menghantam perekonomian. Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup terdampak wabah corona dalam sektor ekonomi.
Hal ini terlihat dari penerimaan pajak di Indonesia yang terus mengalami penurunan dalam tiga bulan terakhir sejak Januari hingga Maret 2020. Penurunan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan kemampuan Pemerintah Indonesia dalam membayar utang-utangnya.
Dilansir Kumparan, penerimaan pajak di Indonesia hanya Rp241,6 triliun hingga akhir Maret 2020. Dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama, penerimaan pajak di Indonesia tahun ini telah turun sebesar 2,5 persen.
Sektor pajak migas maupun nonmigas pun dilaporkan sama-sama mengalami kontraksi. Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) migas hanya Rp10,3 triliun atau anjlok 28,6 persen (year on year/yoy). Sementara PPh nonmigas juga hanya Rp231,3 triliun atau turun 0,8 persen (yoy).
Sementara jika digabung dengan bea dan cukai, maka realisasi perpajakan mencapai Rp 279,9 triliun atau hanya tumbuh 0,4 persen (yoy). Padahal di Maret 2019, penerimaan perpajakan bisa tumbuh hingga 6,2 persen (yoy).
Bukan tanpa sebab Pemerintah Indonesia diragukan dalam membayar utang. Pasalnya, dua pekan lalu pemerintah baru menerbitkan surat utang berdenominasi dolar AS atau global bond senilai USD4,3 miliar. Utang tersebut merupakan penerbitan surat utang terbesar dalam sejarah Indonesia.
Utang tersebut dalam salah satu seri yang diterbitkan global bond memiliki tenor hingga 50 tahun. Seri RI0470 tersebut jatuh tempo pada 15 April 2020. Sontak, hal tersebut merupakan jatuh tempo pelunasan utang terlama yang pernah dilakukan pemerintah.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyatakan jika utang pemerintah itu berpotensi membebani generasi selanjutnya. Apalagi jika setiap tahun pemerintah harus membayar utang tersebut dengan bunga yang sangat besar.
”Pemerintah yang ngotot untuk penerbitan Global dengan tenor 50 tahun 2070,” kata Bhima seperti dilansir Kumparan, Senin (20/4). “Anak cucu generasi milenial, adiknya milenial, bawahnya lagi sampai 2070 itu masih menanggung beban atas pembiayaan terhadap krisis di tahun 2020.”
Bhima menyarankan agar pemerintah sebaiknya memangkas gaji pejabat negara untuk anggaran penanganan virus corona. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu pemerintah untuk menutup defisit jangka pendek akibat pandemi virus corona.
”Tidak ada solidaritas yang menunjukkan dari pemerintah pusat,” saran Bhima. “Saya enggak ngerti kenapa gaji presiden, wakil presiden, stafsus milenial itu tidak disumbangkan, misalkan 50 persen atau 60 persen untuk penanganan COVID-19.”
Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani menilai jika utang yang diajukan pemerintah tersebut sangatlah tidak tepat. “Keputusan ini memang positif untuk jangka pendek, tapi akan memberatkan neraca keuangan untuk jangka panjang," ujar Hipmi.
(wk/lian)