Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya mengatakan bahwa pasien Covid-19 baik ODP maupun PDP boleh tidak menjalankan puasa wajib di bulan Ramadan.
- Lailatul Maghfiroh
- Kamis, 23 April 2020 - 15:03 WIB
WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) boleh tidak menjalankan puasa Ramadan. Begitu juga dengan mereka yang menjadi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP).
"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), mau pun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif Covid-19," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif, Kamis (23/4).
Rupanya ungkapan tersebut merujuk kepada kaidah ilmu Fiqih umum. Yang mana seseorang diperbolehkan meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan karena sakit dan dianjurkan dokter untuk tidak berpuasa.
“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis," tambah Munif. "Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa."
Meski begitu, Munif juga mengingatkan agar pasien membayar hutang puasanya setelah sembuh. "Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh. Tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," pungkas Munif.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap agar warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif corona memperhatikan saran dari MUI tersebut. "Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," ungkap Febriadhitya.
(wk/lail)