Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik resmi berlaku pada 28 April 2020 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (23/4) malam.
- Nidya Putri
- Jumat, 24 April 2020 - 08:49 WIB
WowKeren - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai tanggal 28 April 2020 mendatang. PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari atau 2 minggu hingga tanggal 11 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Besok insyallah Perwali dan Perbub sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) malam. "Mulai Sabtu akan ada sosialisasi PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa PSBB mulai efektif berlaku."
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa jangka waktu diberlakukannya PSBB tetap akan melihat hasil evaluasi penyebaran virus corona. Sebelum PSBB benar-benar diterapkan, nantinya akan ada masa sosialisasi selama 3 hari mulai Sabtu (25/4) besok.
“Mulai 28 April sampai dengan 11 Mei (14 hari). Diktum berikutnya adalah dalam hal masih adanya bukti penyebaran Covid-19 pada saat pemberlakukan PSBB sebagaimana diktum ke satu, pemberlakuan PSBB tersebut dapat diperpanjang,” jelasnya. "Jadi pada dasarnya 14 hari, tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi secara reguler. Kalau sudah scoring 5-6 tidak lagi PSBB, tapi tetap physical distancing harus dijaga."
Sebelumnya telah diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan PSBB di Surabaya Raya yang mencakup 3 daerah pada Selasa (21/4) lalu. PSBB ketiga wilayah tersebut telah diterapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/264/2020.
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," kata Terawan surat tersebut, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Selasa (21/4).
(wk/nidy)