3 Tokoh Masyarakat Provokator Penolakan Jenazah Corona Siap Jalani Sidang
Nasional

Tiga tokoh masyarakat yang ditangkap polisi lantaran diduga menjadi provokator penolakan jenazah pasien positif corona di Semarang akan segera menjalani sidang.

WowKeren - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang menolak pemakaman perawat RSUP dr Kariadi Semarang pada Kamis (9/4) lalu. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka: THP, BSS dan ST siap disidangkan.

Tiga tersangka itu yakni THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60) yang merupakan perawat RS Kariadi Semarang. "Tersangka siap dibawa ke persidangan", kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, Minggu (26/4).

Kini mereka bertiga dijerat pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara.


Kasus ini bermula ketika jenazah seorang perawat bernama Nuria Kurniasih, pasien positif corona, mendapat penolakan warga saat akan dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang pada 9 April 2020. Kasus penolakan ini pun mencuat dan menjadi viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.

THP, BSS dan S diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah perawat korban corona (Covid-19) yang sudah sesuai standar dan SOP. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menyebut penangkapan tersangka merupakan bentuk ketegasan hukum, pemberian efek jera agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah lain.

"Kita berharap semua berhenti terhadap penolakan pemakaman jenazah terinfeksi corona. Semua pastinya sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan," ungkap Budhi.

Di sisi lain, sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Edy Wuryanto, memang telah menyebut kasus penolakan pemakaman jenazah perawat tersebut akan berlanjut ke ranah hukum. "Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian agar dapat ditempuh secara hukum," tuturnya pada Jumat (10/4).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait