Berbeda dari DKI Jakarta, Aturan Jam Malam Bakal Ditegakkan Selama PSBB Surabaya Raya
Getty Images
Nasional

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan aturan jam malam selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Surabaya Raya di Jawa Timur akan diterapkan mulai Selasa (28/4) besok. Berbeda dari DKI Jakarta yang tidak memberi pembatasan jam malam, PSBB di wilayah Surabaya Raya ini akan memberlakukan aturan jam malam.

Penegakan aturan jam malam ini dipastikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Menurut Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, aturan yang membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari selama PSBB diterapkan ini berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB," terang Luki di Mapolda Jatim pada Senin (27/4) hari ini. "Ini betul-betul hal yang penting, untuk itu tidak usah keluar malam."

Lebih lanjut, Luki meminta agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Ia pun mencontohkan aktivitas balap liar yang dilakukan sekelompok anak muda di Surabaya. Menurutnya, pihak kepolisian akan menertibkan hal semacam itu.

"Kemarin ada trek-trekan kita tindak tegas, sudah tahu ada PSBB malah trek- trekan," tegas Luki. "Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali kita juga ada aturan dan sanksi."


Meski demikian, Luki masih belum menjelaskan secara detail sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan jam malam tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa polisi akan menertibkan dan memberi imbauan kepada pelaku pelanggaran. "Untuk jam malam kita lebih mengutamakan pada imbauan," jelas Luki.

Luki lantas menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas warga dilarang saat jam malam. Beberapa kegiatan yang tetap diizinkan berlangsung adalah pasar tradisional malam, serta aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan, logistik dan makanan. Namun demikian, izin tersebut tetap harus berdasarkan pada aturan khusus.

"Orang-orang yang nanti ada berobat, ambulans ada yang mau beli obat, ojol yang antar makanan apalagi pas bulan puasa," terang Luki. "Untuk ojol juga boleh yang membawa barang."

Sebagai informasi, aturan soal jam malam ini tidak tercantum dalam dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 atau Perwali Surabaya 16 Tahun 20200. Namun aturan ini tercantum dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020 dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam Perbup Sidoarjo dan Perbup Gresik, tertulis bahwa masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sendiri telah meminta agar 3 daerah tersebut kompak dalam menerapkan aturan jam malam, jika salah satu wilayah memberlakukan jam malam maka dua wilayah lainnya harus mengikuti langkah yang sama.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait