Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mulanya teguran dan imbauan akan diberikan selama tiga hari pertama penerapan.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 28 April 2020 - 09:33 WIB
WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya resmi diterapkan mulai hari ini, Selasa (28/4) pukul 00.00. Adapun 3 wilayah yang akan menerapkan adalah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Pemprov Jawa Timur telah menyiapkan sebanyak 48 titik check point untuk menyisir pengguna jalan yang melanggar. Misalnya mereka yang tidak memakai masker maupun yang masuk wilayah PSBB tanpa ada urusan yang jelas.
Lalu selanjutnya, pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mulanya teguran akan diberikan selama tiga hari awal.
"Sosialisasi (kemarin) tiga hari. Imbauan dan teguran tiga hari. Jadi mulai besok tanggal 28-30 (April) itu adalah masa imbauan dan teguran," kata Khofifah di Surabaya, Senin (27/4). "Lalu tanggal 1-11 Mei teguran dan tindakan. Jadi prosesnya kayak begitu."
Khofifah menyebut jika pilihan itu memang sangat sulit. Namun hal tersebut perlu dilakukan guna menekan penyebaran virus corona yang kian masif.
"Kan proses bertingkat namanya," lanjut gubernur. "Itu opsi terakhir yang harus diambil. Kalau suasana menularnya seperti ini mesti kita melakukan proteksi. Ini bukan pilihan yang mengenakkan semua orang."
PSBB Surabaya Raya, akan tetap memperbolehkan pekerja dari luar daerah untuk masuk ke 3 kota/kabupaten ini. Namun, para pekerja tersebut harus mematuhi ketentuan yang ada. Sementara itu untuk membantu masyarakat terdampak, Pemprov Jatim juga mendirikan dapur umum di 3 wilayah tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tidak akan kaku dalam menerapkan PSBB ini. Misalnya jika ada ojek online yang lewat untuk mengirim barang maka hal itu diperbolehkan. Begitu juga dengan ambulans maupun angkutan ekspedisi.
"Yang jelas (dari) kita, orang yang akan bekerja tetap boleh masuk," kata Luki di Surabaya. "Ojol yang membawa pesanan itu boleh masuk, ambulans, angkutan ekspedisi, angkutan sembako, orang tertentu dengan izin nanti kita juga diperbolehkan."
(wk/zodi)