Kota Jambi Dimasukkan Kategori Zona Merah Corona, Sang Walkot Langsung Marah Karena Ini
Getty Images
Nasional

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengaku bahwa penetapan zona merah di Kota Jambi ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, bukan Pemprov Jambi.

WowKeren - Kota Jambi kini ditetapkan sebagai zona merah virus corona (COVID-19). Pasalnya, jumlah kasus positif di Kota Jambi terus meningkat.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengaku bahwa pihaknya telah memberitahukan perihal tersebut kepada Pemkot Jambi. "Sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi dan juru bicara penanganan COVID-19 Kota Jambi sore tadi," terang Johansyah dilansir CNN Indonesia, Senin (27/4).

Johansyah menerangkan bahwa penetapan zona merah di Kota Jambi ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, bukan Pemprov Jambi. Sudah adanya transmisi lokal penularan virus corona menjadi salah satu alasan penetapan zona merah ini.

"Beberapa pasien positif terjangkit dari pasien yang terlebih dahulu dinyatakan positif," jelas Johansyah. Sejauh ini, tercatat sudah ada 9 orang yang positif terjangkit COVID-19 di Kota Jambi.

Belakangan, pernyataan Johansyah dibantah tegas oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Menurut Fasha, Gugus Tugas Provinsi Jambi tidak pernah memberikan informasi kepada Gugus Tugas Kota Jambi dalam mengeluarkan pernyataan terkait zona merah.


"Kalau gugus tugas provinsi mau menetapkan zonasi harus ada koordinasi dengan satuan gugus tugas setempat," ujar Fasha pada Selasa (28/4) hari ini. "Tidak asal bunyi dan asal ngomong."

Menurut Fasha, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI hanya berwenang untuk mengeluarkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penentuan zonasi COVID-19 disebutnya menjadi kewenangan Gugus Tugas di daerah.

"Belum ada rapat antara provinsi dan Kota Jambi dalam menentukan zona," tegas Fasha. "Dalam menentukan zona merah, oranye, kuning dan hijau bukan kewenangan pemerintah pusat."

Fasha menjelaskan bahwa rapat koordinasi dengan Pemkab/Pemkot wajib dilakukan sebelum menentukan zonasi suatu daerah. Selain itu, harus ada waktu hingga sepekan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kalau sudah mengeluarkan status suatu daerah, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap masyarakat," terang Fasha. "Tidak bisa main asal ngomong saja."

Pernyataan juru bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi soal zona merah di Kota Jambi pun disayangkan karena telah membuat resah masyarakat. "Tolong hargai kerja keras kami selama ini," pungkas Fasha.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait