Mulai Rabu (6/5) besok Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara merata di tingkat provinsi. PSBB tingkat provinsi ini akan berlangsung hingga 2 pekan ke depan.
- Elvariza Opita
- Senin, 04 Mei 2020 - 21:44 WIB
WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk mengadakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi mulai Rabu (6/5) mendatang. Hal ini dilakukan menyusul adanya perkembangan positif dari kasus COVID-19 pasca memberlakukan PSBB.
Berbagai kebijakan pun ditentukan menyesuaikan dengan PSBB tingkat provinsi ini. Salah satunya soal pedoman berkendara selama pelaksanaan PSBB.
Yang mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring. Di Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 16 Ayat 6 disebutkan pengendara motor pribadi boleh berboncengan dua orang.
Kebijakan ini bertolak belakang dengan beleid sebelumnya yang tak mengizinkan adanya pemotor yang berboncengan kendati dari satu alamat yang sama. Namun di Pergub baru ini selama pemotor memiliki KTP dengan alamat yang sama, atau dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan situasi darurat kesehatan lain diperkenankan berboncengan.
Sementara di Ayat 8 diatur izin bagi mitra ojek daring untuk mengambil penumpang selama dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Padahal sebelumnya pengemudi ojek online tak diperkenankan mengambil penumpang.
Lantas mengapa kini semua larangan itu dilonggarkan? Disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, langkah ini diambil menyesuaikan fenomena yang terjadi pada PSBB pertama.
Kala itu masyarakat Bodebek dan Bandung Raya yang menjalani PSBB mengaku keberatan karena tak boleh berboncengan. Padahal mereka berboncengan karena berstatus suami istri atau melintas demi urusan kesehatan.
"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Daud, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (4/5). "Jadi dalam Pergub ini ada penyempurnaan."
Harapannya tak ada lagi pro dan kontra yang berlangsung diantara masyarakat sehingga PSBB bisa berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak, tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," tutur Daud.
Menyusul tak adanya perubahan di poin lain, maka ketentuan untuk penggunaan kendaraan beroda empat dan lebih masih sama. Yakni penumpangnya wajib menjaga jarak serta hanya boleh diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas kendaraan.
(wk/elva)