Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II resmi melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca sang pejabat menyangkal peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
- Elvariza Opita
- Selasa, 12 Mei 2020 - 15:43 WIB
WowKeren - Pada 16 Januari 2020 lalu Indonesia sempat dibuat geger dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sebab dalam rapat kerjanya dengan Komisi Hukum DPR RI, Burhanuddin menyebut jika peristiwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
Berbagai kecaman pun melayang segera setelah Burhanuddin berucap demikian. Namun hari ini (12/5), keluarga korban akhirnya sepakat mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan terhadap Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Adalah ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, Maria Katarina Sumarsih, dan ibu dari almarhum Yap Yun Hap, Ho Kim Ngo, yang melayangkan gugatan tersebut. Mereka diwakili oleh Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II sebagai kuasa hukum.
Tak hanya perkara Burhanuddin menyebut Tragedi Semanggi I dan II sebagai bukan pelanggaran berat, ternyata ada alasan lain di balik gugatan tersebut. Muhammad Isnur selaku salah satu anggota koalisi menyebut pihaknya menyoroti pernyataan Burhanuddin soal tidak perlunya Komnas HAM melanjutkan kasus karena tak ada alasan dibentuk pengadilan ad hoc.
"Pernyataan Jaksa Agung jelas menyalahi proses hukum untuk penyelesaian kasusnya di pengadilan HAM yang sampai saat ini masih berlangsung antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5). "Tindakan sembrono Jaksa Agung juga mengaburkan fakta bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah Pelanggaran HAM Berat."
Isnur menilai pernyataan Burhanuddin merupakan bentuk tindakan pemerintah. Sehingga untuk menggugatnya pun lewat PTUN sesuai UU 51 Tahun 2000.
"Gugatan ini dilayangkan ke pengadilan TUN karena Jaksa Agung bertidak sebagai pejabat publik yang menghalangi kepentingan keluarga korban Tragedi Semanggi," imbuh Isnur, dilansir dari Tempo. "Untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban Peristiwa Semanggi I dan II."
Pernyataan Burhanuddin ini, imbuh Isnur, bukanlah hal sepele. Sebab dikhawatirkan dapat memengaruhi narasi publik mengenai tragedi berdarah yang terjadi sepanjang 1998, seperti Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi I-II. Selain itu juga berpotensi menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia tak terselesaikan dengan baik.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa pernyataan ini dapat mempengaruhi narasi publik mengenai peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II," pungkas Isnur. "Dan juga melanggengkan praktik impunitas yang menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia."
(wk/elva)