Lebaran Bakal 'Ditemani' Corona, MUI Rilis Fatwa Pelaksanaan Salat Id di Rumah
Nasional

Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh pada 23-24 Mei 2020 mendatang akan berada dalam suasana berbeda karena sedan wabah virus Corona. MUI pun merilis panduan melaksanakan salat Id di tengah pandemi.

WowKeren - Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 akan terasa berbeda dari biasanya. Bagaimana tidak? Sebab hingga kini pandemi COVID-19 masih merebak di Indonesia, bahkan kemarin (13/5) menginfeksi lebih dari 600 orang dalam sehari.

Situasi wabah yang belum terkendali mengharuskan adanya penyesuaian, termasuk dalam pelaksanaan salat Idul Fitri maupun perayaan hari tersebut secara keseluruhan. Oleh karena itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan salat Id saat pandemi.

Dari fatwa yang dirilis pada Rabu kemarin itu, MUI menegaskan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah saja. Dengan persyaratan utama adalah ia berada di kawasan dengan penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri," demikian kutipan isi fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu. "Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali."


Namun apabila umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang sudah terkendali, MUI mengimbau agar salat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, atau mushala seperti pada umumnya. Namun yang menjadi kunci adalah pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di rumah maupun tempat lain harus tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

Apabila hendak menyelenggarakan salat Idul Fitri secara berjemaah di rumah, MUI pun sudah menyiapkan panduan. "Jumlah jemaah yang salat minimal empat orang, yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum," ungkap MUI, seperti dilansir dari Kompas, Kamis (14/5).

Tetapi MUI juga memperkenankan apabila salat Idul Fitri dilakukan sendiri. Sebab yang terpenting salat Idul Fitri merupakan sunah bagi setiap umat muslim, tak memandang apakah akan dikerjakan secara munfarid (sendiri) atau berjemaah.

"Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya," ujar MUI. "Dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri."

Sedangkan pada malam Idul Fitri-nya, MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap melaksanakan sunah. Yakni menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, maupun aktivitas ibadah lain, selama tetap memberlakukan protokol kesehatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait