Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Akan Kembali Ngantor 25 Mei 2020
Getty Images
Nasional

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali mempekerjakan pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun di kantor. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 25 Mei 2020 mendatang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengizinkan sebagian masyarakat untuk kembali bekerja lagi di kantor ataupun perusahaan di tengah pandemi corona (COVID-19). Mereka yang diperbolehkan kembali ke kantor adalah kelompok usia muda di bawah 45 tahun.

Terkait keputusan pemerintah tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali mempekerjakan kembali pegawainya ke kantor pada 25 Mei 2020 mendatang. Sementara untuk karyawan usia di atas 45 tahun masih menjalankan Work From Home (WFH).

Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN. Dikutip dari CNNIndonesia, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase dimana fase pertama akan dimulai pada 25 Mei 2020.

Pada fase 1 tersebut, Kementerian BUMN juga menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan. Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.

Kementerian BUMN juga mulai membuka sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan tersebut meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas, pengaturan jam masuk, serta pembatasan kapasitas.

Selain itu turut membuka pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel melalui sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. "Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," isi dokumen tersebut.


Selanjutnya, pada fase 2 yang diberlakukan mulai 2 Juni 2020. Dimana sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka. Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka.

Namun, pembukaan tersebut tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat. Lalu pada fase III yang diterapkan pada 8 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan.

Kemudian, fase IV pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan penetapan tanggal pada setiap fase tersebut, menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Ia menyatakan Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja," ungkap Arya, Minggu (17/5). "Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya."

Meski karyawan usia di bawah 45 tahun boleh masuk kerja, Kementerian BUMN tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. "Justru yang dilakukan Kementerian BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi," paparnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru