Reporter Kang Kyung Yoon mengatakan bahwa dia tak akan berhenti pada kasus Jung Joon Young. Saat ini, ia tengah bersiap untuk membongkar beberapa artis Korea lainnya yang terlibat dalam skandal perekaman ilegal.
- Luthfiatun Nisa
- Kamis, 21 Mei 2020 - 10:58 WIB
WowKeren - Kang Kyung Yoon, reporter yang membongkar kasus chat room mesum Jung Joon Young, rupanya akan kembali membeberkan deretan selebriti Korea lainnya yang melakukan perekam konten ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kang Kyung Yoon saat ia diundang sebagai bintang tamu dalam program radio "Lee Jae Ik's Political Show". Dalam acara tersebut, Kang Kyung Yoon juga secara terbuka menyayangkan sikap Jung Joon Young yang merasa tidak bersalah dengan apa yang telah dilakukannya.
"Jung Joon Young merasa apa yang dialaminya tidak adil kemudian melakukan banding. Rasa itu membuat dia tidak mau berdamai dengan korbannya"” ujar Kang Kyung Yoon seperti dikutip dari Allkpop pada Kamis (21/5).
Reporter Kang Kyung Yoon menambahkan, dia mendengar dari sipir penjara bahwa Jung Joon Young menyalahkan dirinya atas apa yang telah terjadi. "Tapi, aku tak berharap dia menghabiskan waktu berharganya di dalam penjara dengan menyalahkanku. Aku mau, dia merenungkan apa yang telah dilakukannya pada para korban," tegasnya.
Lebih jauh sang reporter mengatakan bahwa dia tak akan berhenti hanya pada kasus Jung Joon Young. Saat ini, dia tengah bersiap untuk membongkar beberapa artis Korea lainnya yang terlibat dalam skandal perekaman ilegal. Kang Kyung Yoon mengklaim bahwa ia akan segera mengungkap kasus tersebut dalam waktu dekat dan meminta publik untuk bersabar.
"Persiapan untuk mengungkap kasus lainnya hampir rampung. Jadi aku berharap, publik bisa sedikit bersabar," ungkapnya menambahkan.
Kang Kyung Yoon merupakan reporter pertama yang melaporkan kasus chat room mesum Jung Joon Young. Kasus tersebut juga melibatkan sejumlah idol pria lainnya seperti Choi Jong Hoon, Seungri, Lee Jong Hyun dan banyak lagi.
Di sisi lain, penasihat hukum Jung Joon Young baru-baru ini mengajukan banding kedua ke Mahkamah Agung, setelah banding pertamanya menghasilkan pengurangan hukuman penjara dari lima tahun menjadi empat tahun.
(wk/luth)