100 Calon Penumpang Ditolak di Soetta Gegara Surat Rapid Test Kadaluwarsa
Nasional

Seperti diketahui, penumpang yang hendak menggunakan transportasi udara harus menyertakan surat keterangan rapid test terbaru untuk memastikan keselamatan bersama.

WowKeren - Lebih dari 100 calon penumpang pesawat ditolak permohonan keberangkatannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Soekarno Hatta. Adapun alasannya karena para penumpang tersebut tidak mampu melengkapi syarat sesuai yang ditentukan.

Seperti diketahui, penumpang yang hendak menggunakan transportasi udara harus menyertakan surat keterangan rapid test. Para penumpang tersebut memang menyertakan dokumen rapid test namun tidak valid alias sudah habis masa berlakunya.

"Personel yang bertugas mengidentifikasi calon penumpang yang membawa dokumen tidak valid," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Soetta Muhammad Awaluddin, Jumat (22/5). "Hingga surat keterangan rapid test/PCR yang kedaluwarsa."

Awaluddin menyebut jika Gugus Tugas Soekarno Hatta telah menetapkan berbagai prosedur yang salah satunya adalah penanganan keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Menteri kesehatan RI.


"Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE 04/2020," jelas Awaluddin. "Terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menkes 313/2020 terkait kedatangan penumpang internasional."

Dilansir CNN Indonesia, dalam aturan tersebut, calon penumpang rute domestik harus melalui empat tahap check point sebelum masuk ke pesawat. Yang mana, proses pemeriksaan di check point ini harus dilakukan oleh calon penumpang yang bersangkutan, tidak bisa diwakilkan.

"Prosedur di setiap checkpoint dilakukan mengedepankan transparansi dengan tatap muka antara personel dan calon penumpang pesawat," jelas Awaluddin. "Guna memastikan terpenuhinya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan."

Gugus Tugas Soekarno Hatta sengaja dibentuk guna memastikan operasional bandara agar selalu merujuk kepada Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19. Sehingga bandara ini memiliki peran vital untuk percepatan penanganan pandemi virus corona.

Pengawasan akan dilakukan oleh 239 personel yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Soekarno Hatta salah satunya berasal dari Aviation Security dan Medical Service Assistant dari AP II.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait