Bukan Langgar PSBB, PA 212 Bongkar Sebab Utama Bahar bin Smith Dijebloskan Penjara Lagi
Nasional

Ternyata bukan karena melanggar aturan PSBB, PA 212 bongkar alasan mengejutkan mengapa Bahan bin Smith kembali dijebloskan ke penjara usai baru bebas dua hari.

WowKeren - Habib Bahar bin Smith sempat mendapatkan program asimilasi dan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (16/5) lalu. Namun baru dua hari bebas, Bahar kembali dijebloskan ke dalam penjara lagi usai membuat kehebohan semasa pandemi virus corona (COVID-19).

Bahar ditangkap kepolisian setelah dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Bahar justru langsung mengumpulkan massa dan berceramah tanpa mempedulikan aturan physical distancing di tengah pandemi.

Penangkapan Bahar tersebut telah memicu kemarahan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF, Persaudaraan Alumni (PA) 212 hingga MUI DKI. PA 212 bahkan telah mengancam akan mengerahkan massa dan menggeruduk kantor Kemenkumham.

Kini, PA 212 membongkar penyebab utama mengapa Bahar kembali dijebloskan ke dalam penjara. Rupanya bukan karena melanggar PSBB, PA 212 menilai Bahar kembali ditangkap lantaran yang bersangkutan dengan tegas menyatakan berani melawan rezim zalim.


”Kami melihat bahwa alasan sesungguhnya pencabutan status asimilasi tersebut bukan semata pelanggaran PSBB,” kata Ketua Umum PA 212 Slamet Syarif seperti dilansir dari Law Justice, Selasa (26/5). “Tapi dikarenakan Habib Bahar bin Smith menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap rezim zalim.”

PA 212 juga melayangkan kritik keras terhadap pemerintah. Menurut Slamet, pihak yang selama ini kerap melakukan pelanggaran PSBB justru pemerintah. Pasalnya, para pejabat negara kerap melempar bantuan sosial di pinggir jalan, mengadakan konser, membuka jalur transportasi, membiarkan mal beroperasi, dan membuka pintu bagi tenaga kerja asing khususnya Tiongkok.

Slamet juga mengecam jika pemerintah telah menyalahi aturan lantaran dengan semena-mena kembali menangkap Bahar dan memindahkannya ke Lapas Batu Nusakambangan. Bahkan, penangkapan tersebut tidak memberitahu pihak keluarga dan kuasa hukum. Akses menjenguk Bahar juga dipersulit dan dibatasi.

”Kami mendesak agar pihak-pihak dan pejabat yang sedang menjalankan agenda anti-Islam segera mengembalikan status Habib Bahar bin Smith,” tegas Slamet. “Dalam kondisi semula yaitu status asimilasi.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait