Ini Prosedur Cara Buat SIKM Agar Bisa Keluar-Masuk Jakarta Kala Pandemi Corona
Getty Images
Nasional

Begini prosedur untuk membuat SIKM agar bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semasa pandemi.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona di ibu kota Indonesia. Masyarakat juga tidak diizinkan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta secara sembarangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat perlu mengantongi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin masuk wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

”Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat,” kata Anies saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (25/5) kemarin. “Dan persyaratan ini harus dipenuhi.”

Dalam aturan tersebut, SIKM diperuntukan bagi pemilik KTP non-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang ingin keluar masuk Jakarta. Sedangkan warga yang berdomilisi dan ber-KTP Jabodetabek masih diperbolehkan bepergian secara leluasa di area Jabodetabek.

Masyarakat yang membutuhkan SIKM dapat melakukan pendaftaran mandiri secara online atau daring. Pengajuan SIKM DKI Jakarta dalam dilakukan melalui laman resmi https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pun harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memiliki SIKM. Berikut merupakan persyaratan khusus warga yang ber KTP non-Jabodetabek yang harus dipenuhi:

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.


3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon bisa langsung mengakses situs dan kemudian klik tombol “Urus SIKM” di bagian bawah laman. Kemudian pemohon tinggal mengisi formulir permohonan pengajuan SIKM.

Selanjutnya, pemohon tinggal mengecek secara berkala apakah pengajuan SIKM dikabulkan. Jika dikabulkan, maka pemohon tinggal mencetak dokumen SIKM dan membawanya ketika hendak pergi ke Jakarta.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait