Kemenkeu Sudah 'Amankan' Gaji ke-13 PNS, Kapan Bakal Cair?
Nasional

Selain THR, gaji ke-13 merupakan 'hak' pendapatan lain dari seorang PNS. Staf Khusus Kementerian Keuangan pun memberikan bocoran soal pembagian gaji ke-13 tersebut.

WowKeren - Salah satu fasilitas yang berhak diterima pegawai negeri sipil (PNS) adalah gaji ke-13. Namun situasi keuangan negara yang tengah terhimpit akibat pandemi virus Corona menyebabkan keberadaan gaji ke-13 ini menjadi simpang siur.

Apalagi hingga kini belum ada "hilal" terkait pencairan gaji ke-13. Padahal biasanya gaji ini diturunkan satu bulan setelah pembagian tunjangan hari raya (THR) atau saat tahun ajaran baru sekolah.

Lantas apakah gaji ke-13 PNS tahun ini ditiadakan? Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kepastian pembagian gaji ke-13 akan diputuskan dalam rapat kabinet, seperti diungkap pada pertengahan April 2020 lalu.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet," tutur Sri Mulyani, dilansir dari Merdeka. "Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan."

Namun belum lama ini Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan gaji ke-13 PNS tahun ini akan tetap dicairkan. Hanya saja pembagiannya bukan lagi pada pertengahan tahun namun digeser hingga November atau Desember mendatang.


Namun Yustinus memastikan hingga kini belum ada kepastian resmi terkait hal tersebut. "Terkait gaji ke-13, itu nanti bulan Oktober diputuskannya. Diputuskan itu berarti terbit PP," terang Yustinus pada Selasa (26/5).

Yustinus menyebut gaji ke-13 PNS tetap cair karena sudah masuk dalam rencana anggaran 2020. Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga dapat mendorong angka konsumsi pasca masa krisis akibat virus Corona usai.

"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun COVID-19," terang Yustinus, seperti dilansir dari Liputan 6, Kamis (28/5). "Lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020)."

"Kemungkinannya antara November atau Desember, nanti kita lihat," imbuhnya. "Toh ini (pandemi virus Corona) kan sangat dinamis."

Terkait dengan jumlahnya, Yustinus mengaku belum ada kepastian. "Nanti dibicarakan. Belum ada (proyeksi berapa perhitungannya), karena masih prioritas ke yang lain," tegas Yustinus.

Dan sebagai penutup, Yustinus juga menekankan gaji ke-13 PNS bukanlah suatu komponen yang wajib dibayarkan. "Gaji ke-13 itu kan sebenarnya bukan suatu hak yang melekat pada pegawai. Tapi itu kan semacam bonus dari pemerintah atas kinerja ASN," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait