Viral Usai Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ini Diciduk Tim Gabungan
Nasional

Pria yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dalam video yang sempat viral tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5) kemarin.

WowKeren - Seorang pecatan TNI bernama Ruslan Buton diciduk oleh aparat gabungan dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polisi Militer (POM) TNI. Pria yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dalam video yang sempat viral tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk memberikan keterangan terkait kasus ini adalah Mabes Polri. "Tapi kasusnya ditangani oleh Mabes. Jadi bukan kewenangan kami untuk memberi komen," ujar Ferry dilansir CNN Indonesia pada Jumat (29/5).

Penangkapan Ruslan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini.

Sebagai informasi, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020 lalu. Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona (COVID-19) ini sulit diterima oleh akal sehat.


Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan. "Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, ras dan agama."

Diketahui, Ruslan sendiri adalah seorang mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon akhirnya memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia juga mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru