Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal Dinilai Bakal Perburuk Kemacetan Ibu Kota
Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana
Nasional

Dengan adanya larangan ojol mengangkut penumpang, maka publik dinilai akan cenderung untuk menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

WowKeren - Sederet skenario telah disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung penerapan new normal di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya dengan melarang ojek online maupun konvensional untuk mengangkut penumpang.

Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai jika keputusan pemerintah yang satu ini justru akan memperparah kondisi kemacetan di ibu kota. Pasalnya, masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan layanan ojek online akan cenderung untuk memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau menambah kemacetan itu sudah pasti," kata Darma dilansir CNN Indonesia, Sabtu (30/5). "Dalam rangka menghindari penggunaan angkutan umum dan ojek online pilihannya naik kendaraan pribadi."

Meski demikian, ia belum memiliki data pasti terkait seberapa besar kontribusinya untuk kemacetan tersebut. Darma memprediksi jika pengguna ojol maupun kendaraan umum tetap akan mengalami penurunan walaupun pemerintah tak melarang ojol beroperasi karena ketakutan akan tertular virus.


Sehingga menurutnya, keputusan pemerintah sudah tepat untuk melarang ojek online mengangkut penumpang. "Sebetulnya tidak ada larangan pun mereka (penumpang) akan mengalami penurunan. Larangan sudah tepat kalau COVID-19 belum selesai," ujar darma.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Menurutnya, jarak fisik harus dikedepankan saat normal baru nanti.

Seperti diketahui, masyarakat diminta untuk menjaga jarak sekitar 1,5 hingga 2 meter untuk mencegah penularan COVID-19. Namun sepertinya hal tersebut kurang memungkinkan untuk diterapkan saat menggunakan jasa transportasi ojol.

"Pada saat kenormalan baru itu, physical distancing atau jaga jarak tetap harus ditegakkan," kata dia masih dilansir CNN Indonesia. "Jika kemudian ojek daring boleh beroperasi, bagi yang biasa memakai ojek daring, meski membawa helm sendiri tetaplah berisiko terkena penularan COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang ojol dan ojek konvensional mengangkut penumpang ketika new normal diterapkan. Hal ini terutang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru