Berakhir Besok, Kemenhub Sepakat Perpanjang Larangan Mudik dan Balik Sampai 7 Juni
Nasional

Pemerintah melarang warga, khususnya Jabodetabek, untuk mudik maupun kembali di tengah pandemi Corona. Sedianya larangan ini berakhir besok (31/5) namun akhirnya diperpanjang sampai 7 Juni 2020.

WowKeren - Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah meluasnya penularan wabah virus Corona adalah dengan melarang mudik. Tak hanya mudik, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan undang-undang yang melarang pemudik untuk kembali ke kota rantau.

Sedianya larangan itu akan berakhir pada Minggu (31/5) besok. Namun kekinian Kemenhub memutuskan untuk memperpanjangn larangan tersebut hingga 7 Juni 2020 alias sepakan setelahnya.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

Perpanjangan masa larangan mudik dan kembali ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020. Sebab di Peraturan Menhub Nomor PM 25 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur disebutkan larangan bisa diperpanjang jika diperlukan.


"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020," terang Adita, seperti dilansir dari Kumparan. "Yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020."

Kemenhub pun meminta setiap pejabat yang terlibat untuk benar-benar menindaklanjuti beleid ini, seperti Dirjen, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi. Tak hanya mensosialisasikan, mereka juga bertanggung jawab mengawasi dan mengimplementasikan larangan ini.

"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan stakeholder terkait lainnya," pungkas Adita. "Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19."

Di sisi lain, larangan ini memang diberlakukan dengan sangat ketat di wilayah Jabodetabek. Bagi mereka yang ingin keluar masuk wilayah tersebut diharuskan mengurus surat izin "sakti" alias Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek. Termasuk diantaranya ada surat tugas serta surat yang menunjukkan individu tersebut dalam kondisi sehat.

Belakangan terungkap nominal yang harus dikeluarkan untuk bisa mengakses tes kesehatan. Seperti di Rumah Sakit Universitas Udayana, Bali yang mematok biaya sampai Rp 1 juta untuk sekali tes bagi mereka pasien umum. Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan mahasiswa perlu biaya sebesar Rp 350 ribu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru