Pedoman New Normal KRL, Jadwal Lansia Dibatasi Hingga Balita Dilarang Naik
Nasional

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah menyiapkan pedoman new normal untuk penumpang KRL. Seperti membatasi jadwal kepergian para lansia dan pedagang, hingga melarang anak-anak terutama balita untuk masuk ke dalam KRL.

WowKeren - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan sejumlah skema untuk memulai fase normal baru (new normal) di tengah pandemi corona (COVID-19). Salah satunya seperti PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang telah menyiapkan sejumlah prosedur bagi karyawan maupun penumpang kereta listrik (KRL).

Selama penerapan new normal, PT KCI akan membatasi lansia dan balita naik KRL. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisasi risiko penularan virus corona.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 mendatang. Anne menyebut, mengingat potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka lansia hanya diizinkan naik KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap COVID-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih," kata Anne dalam pernyataan resminya, Selasa (2/6).


Kebijakan pembatasan ini juga berlaku untuk orang-orang yang menggunakan KRL dengan membawa barang dagangan. Mereka juga hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Aturan ini dibuat karena barang dagangan yang dibawa dapat mempersempit ruang yang seharusnya dapat diisi penumpang lain dan dapat mempersulit kondisi physical distancing di dalam KRL.

Sementara untuk anak-anak, terutama balita untuk saat ini dilarang untuk naik KRL. Karena selain cukup berisiko, mereka juga dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi COVID-19 ini.

Kendati demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun. Kebutuhan mendesak di antaranya adalah upaya untuk mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, PT KCI juga melarang penumpang berbicara langsung maupun lewat telepon selama perjalanan KRL. Tak hanya itu, penumpang dan pegawai diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL. Pemeriksaan suhu tubuh penumpang dan penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di stasiun dan KRL pun harus dilakukan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait