Tak Jaga Check Point PSBB, PNS Surabaya Ini Malah Asyik Jadi ‘Budak’ Sabu
Getty Images
Nasional

Pilih bolos kerja dan tidak menjaga check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PNS Pemkot Surabaya ini justru terciduk sedang asyik nyabu.

WowKeren - Kota Surabaya saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Namun di tengah situasi tersebut, perilaku tak terpuji justru dilakukan oleh seseorang yang seharusnya bertugas menjaga keamanan PSBB.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisial PNM telah ditangkap polisi. PNM ditangkap setelah terciduk sedang asyik mengkonsumsi sabu di hotel.

Padahal, PNM setiap harinya bekerja membantu penanganan virus corona. Ia bertugas dalam menjaga check point PSBB di Berbek yang merupakan daerah perbatasan Surabaya dan Sidoarjo.

”Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial P, umurnya 42 tahun, pekerjaan PNS di Pemkot,” ujar Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6). “Kebetulan beliau sendiri pegawai staf di Kecamatan Tenggilis.”

”Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus berjaga di pos COVID-19 di Berbek,” sambungnya. “Jadi dia mangkir, seharusnya tugas jaga di situ, kemudian ada kesempatan dia menggunakan di salah satu hotel.”


Lebih lanjut Memo Ardian menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Kasus ini bermula saat ia menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jogosuroboyo tentang adanya petugas yang sedang asyik jadi budak sabu di sebuah hotel.

Menerima laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan oleh Unit Idik II Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Danang Eko Abiyanto pada Selasa (2/6) di sebuah hotel di Surabaya.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu selama 6 bulan terakhir ini. Alasannya, PNM sering gelisah jika tidak mengkonsumsi sabu. “Dari pengakuan, pelaku sudah enam bulan menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Memo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah alat isap sabu, satu poket sabu dengan berat 0,34 gram, satu pipet kaca bekas pakai, dan sisa sabu.

Kini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PNM sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada publik atas kesalahannya.

”Sebelumnya saya minta maaf, karena saya korban dari narkoba. Saya menggunakan baru beberapa bulan saja,” ungkap PNM. “Ini kesalahan terfatal dari saya. Saya akan tidak mengulangi lagi.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru