Usai Tagihan 'Mencekik', Pelanggan PLN Kini Persoalkan ID yang Diblokir
Nasional

Sejumlah pelanggan PLN mengeluhkan nomor identitas pelanggannya (ID pelanggan) terblokir saat akan melakukan pembayaran. Keluhan tersebut disuarakan warga melalui media sosial Twitter.

WowKeren - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa waktu terakhir menjadi bahan perbincangan masyarakat lantaran terjadi lonjakan tagihan listrik pada bulan Mei 2020. Hal ini tentunya membuat para warga merasa keberatan.

Pasalnya, kenaikan harga tersebut terjadi di tengah pandemi corona dimana ekonomi masyarakat turut terdampak. Belum selesai persoalan kenaikan harga tagihan listrik, kali ini muncul permasalahan baru.

Yakni sejumlah masyarakat mengeluhkan soal terblokirnya nomor identitas pelanggan (ID pelanggan). Keluhan-keluhan tersebut kebanyakan disampaikan oleh para pelanggan di media sosial Twitter.

Para pelanggan tersebut mengatakan jika mereka tak bisa melakukan pembayaran tagihan listrik. Ketika mereka hendak melakukan pembayaran, disebutkan kalau akun PLN mereka diblokir.

Seperti seorang warganet yang mengatakan ID pelanggan PLN miliknya terblokir. Bahkan ia mengatakan tagihan listriknya mendadak naik 3x lipat dari biasanya.

ID Pelanggan PLN Terblokir

Twitter

Padahal sebelumnya, ia mengatakan jika tagihan listrik bulan tak kunjung ditagihkan. Hingga berakhir mencari tagihan tersebut melalui e-banking.


Tak hanya itu, peringatan pemblokiran ini muncul dalam berbagai aplikasi pembayaran tagihan listrik PLN yang digunakan pelanggan, mulai dari e-commerce hingga layanan perbankan. Namun, hingga berita ini dibuat pihak PLN masih belum memberikan klarifikasinya terkait pemblokiran ID para pelanggan tersebut.

ID Pelanggan PLN Terblokir

Twitter

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik. Artinya, besaran tarifnya sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi.

"Begitu pun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/6).

Agung mengungkapkan, tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467 per kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115 per kWh. Sementara, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 997 per kWh.

Selanjutnya, pemerintah mengklaim tetap memberikan subsidi kepada 25 golongan pelanggan, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait