SE Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangni oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, pada 6 Juni 2020 ini menggantikan surat edaran sebelumnya. Yaitu SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020.
- Bertilia Puteri
- Senin, 08 Juni 2020 - 21:55 WIB
WowKeren - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur perjalanan orang di masa new normal. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19).
SE Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangni oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, pada 6 Juni 2020 ini menggantikan surat edaran sebelumnya. Yaitu SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020. "Dengan diberlakukannya surat edaran ini (SE nomor 7 tahun 2020), maka SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID) dan SE Nomor 5 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian kutipan surat edaran tersebut, Senin (8/6).
Dalam SE baru ini, setiap warga yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Untuk orang-orang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan kendaraan pribadi, mereka diwajibkan untuk bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing. "Setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE tersebut.
Sedangkan untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi umum, mereka harus menunjukkan sejumlah dokumen. Di antaranya adalah identitas diri (KTP atau tanda pengenal sah lainnya), surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif (berlaku 7 hari) atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif (berlaku 3 hari), bagi warga yang tnggal di daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter.
Namun, semua persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. "Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi," jelas SE tersebut.
Selain harus menunjukkan surat tes PCR atau rapid test, warga yang hendak pergi ke luar kota juga wajib mengunduh aplikasi yang dibuat oleh pemerintah yakni pedulilindungi.id. Aplikasi ini dikembangkan Kementerian Kominfo untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19 dan tersedia di App Store serta Play Store.
Sementara itu, syarat kedatangan orang dari luar negeri adalah wajib membawa hasil tes negatif PCR. Apabila tidak membawa, maka orang tersebut harus melakukan tes PCR begitu tiba di pintu masuk kedatangan.
Orang yang baru datang dari luar negeri dan menunggu hasil pemeriksaan PCR wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Karantina juga dapat dilakukan di penginapan atau hotel yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.
Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. Orang yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga disebut berhak melarang dan menghentikan perjalanan apabila tidak dinilai memenuhi syarat yang telah ditetapkan. "SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020," demikian penutup SE tersebut.
(wk/Bert)