Imbas pandemi virus corona, Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji opsi pemotongan UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan alasan ini.
- Ruth Meliana
- Selasa, 09 Juni 2020 - 09:11 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia masih belum memperbolehkan aktivitas akademik dalam dunia pendidikan dilaksanakan di sekolah maupun kampus. Mahasiswa contohnya, masih terus melakukan kuliah secara daring (online) semasa pandemi virus corona (COVID-19).
Kementerian Agama (Kemenag) kini sedang mengkaji sejumlah opsi untuk mengurangi beban para mahasiswa yang perekonomiannya terdampak pandemi. Opsi ini memiliki sasaran bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Arskal Salim lantas membeberkan sejumlah opsi bantuan yang sedang dikaji saat ini. Diantaranya adalah perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), pengangsuran UKT (khusus PTKIN berstatus Badan Layanan Umum), hingga pengurangan UKT.
”Regulasinya masih di bahas,” kata Arskal dalam keterangannya seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (8/6). “Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing.”
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin memberikan bantahan terkait adanya isu yang menyebut jika UKT di seluruh PTKIN akan dinaikkan. “Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” ujar Kamaruddin.
Kamarudin lantas menjelaskan jika besaran UKT para mahasiswa perguruan tinggi Islam akan ditetapkan pada tiap tahun akademik. Walau begitu, jumlah besaran UKT untuk tiap mahasiswa memang menjadi wewenang dari PTKIN masing-masing. Nantinya, besaran UKT di PTKIN yang telah ditentukan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) saban tahunnya.
Bagi mahasiswa PTKIN yang merasa terbebani, Kamaruddin menganjurkan agar meminta keringanan pembayaran UKT. Hal ini jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi keluarga seperti orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
”UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” kata Kamaruddin. “Pada masa pandemi COVID-19, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.”
(wk/lian)