KAI menyiapkan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk melayani beberapa rute perjalanan jarak jauh di tengah pandemi Corona yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi calon penumpang khusus.
- Neressa Prahastiwi
- Selasa, 09 Juni 2020 - 13:29 WIB
WowKeren - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaktifkan kembali 6 rute jarak jauh di tengah pandemi Corona. Namun, calon penumpang perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) tersebut harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti untuk calon penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Belum lama ini, KAI mengumumkan bahwa KLB juga melayani masyarakat umum pada 8-11 Juni. Kendati begitu, calon penumpang diharuskan memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya harus bebas dari COVID-19 dengan menyertakan hasil tes PCR atau rapid yang masih berlaku.
Selain itu, calon penumpang yang ingin masuk atau keluar Jakarta masih harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Persyaratan lain terkait protokol kesehatan di tengah pandemi juga wajib dipatuhi, seperti mengenakan masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan calon penumpang sedang tidak sakit flu.
Calon penumpang pun tak perlu khawatir akan kehabisan tiket karena baru dijual di loket H-2 keberangkatan KLB. Sebanyak 4 rute KLB dapat dinikmati masyarakat umum. Di antaranya KLB Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara, KLB Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan, dan KLB Bandung-Surabaya Pasartuti Pulang Pergi.
Pengumuman KAI tersebut rupanya bukan kabar baik bagi semua orang. Warganet tampak mempermasalahkan syarat tes PCR atau Rapid yang menambah ongkos perjalanan mereka. Selain itu, persyaratan SIKM juga dirasa memberatkan.
"Aduh bisa habis sejuta sekali jalan," komentar akun @mailmaixxx. "Bener apalagi pake swab harganya lebih mahal drpd harga tiket beserta akomodasinya," balas akun @reszawijxxx.
"SIKM & Surat bebas covid19 mahal banget. Kenapa harus bayar jika kita terbukti sehat?" tanya akun @Cukixxx. "Ini loophole banget dah. Katanya utk masyarakat Umum tapi harus ada SIKM. sedangkan SIKM cuma bs kluar klo ad surat tugas dr lembaga pemerintah atau swasta, dlm artian kl masy umum biasa diluar kepentingan tu ya ga bs berangkat," kata akun @blackkdaxxxx.
(wk/nere)