Rio Reifan Bebas Karena Asimilasi COVID-19, Berharap Tak Lagi Terjerat Narkoba Usai 3 Kali Diciduk
Instagram/rioreifan
Selebriti

Rio Reifan menceritakan kebebasannya usai divonis 20 bulan penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya pada Agustus 2019 lalu. Ia juga mengungkap soal keluarga yang bosan menjenguk.

WowKeren - Beberapa waktu lalu publik dibuat heboh dengan postingan Instagram milik Rio Reifan. Bagaimana tidak, Rio diketahui divonis 20 bulan penjara pada Februari 2020 lalu karena terlibat kasus narkoba.

Kali ini Rio memberi penjelasan soal kebebasannya dari penjara. Ia rupanya memang menjadi salah satu narapidana yang mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pesinetron berusia 35 tahun itu mengungkap bahwa ia memenuhi persyaratan mendapat asimilasi karena telah menjalani setengah dari masa tahanan. Seperti diketahui, Rio divonis 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan karena kasus narkoba pada Agustus 2019 lalu.

"Jadi, PP nomor 10 itu yang mereka menjelaskan tentang asimilasi pandemi ini, itu adalah mereka yang dua pertiganya itu sebelum tanggal 31 Desember 2020, atau sudah menjalani setengahnya," kata Rio Reifan dalamm acara "Rumpi" pada Selasa (9/6) seperti dilansir dari Kumparan. "Dan kebetulan saya itu sudah menjalani setengahnya dan dari semua persyaratan itu saya masuk dalam program itu."

Kasus narkoba yang menjeratnya pada Agustus 2019 lalu adalah kali ketiga bagi Rio. Tak dipungkiri, kasus narkoba tersebut merupakan pukulan keras baginya.

"Yang ketiga ini mungkin saya salah satunya hatrick kali ya, kalau main bola," sambung Rio. "Tapi ya seperti itu sih, jadi memang saya tahu tipikal saya sendiri memang butuh kemauan keras yang banget, untuk saya bisa lepas dari itu semua."


Terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali, Rio mengaku cukup sulit untuk mengembalikan kepercayaan keluarga. Meski demikian, suami dari Henny Mona ini berharap seiring dengan berjalannya waktu dapat kembali diterima keluarga.

"Kepercayaan dari keluarga, dari yang lain-lain itu mungkin agak berat untuk saya kembalikan," lanjut Rio. "Tapi bukan berarti enggak bisa gitu lho, memang semua kan bisa saya buktikan dengan seiring jalannya waktu perlahan-lahan."

Rio juga membeberkan di kasus narkoba yang ketiga tersebut, pihak keluarga jarang ada yang membesuknya. Ia pun berharap tidak akan lagi berurusan dengan kasus narkoba lagi.

"Tapi saya tahu ini yang ketiga, benar juga jarang yang datang (membesuk) mungkin sudah pada bosan," tutur Rio. "Dia lagi, itu lagi, tapi ya manusia itu kan diciptakan untuk berubah, berubah, dan berubah lebih baik lagi."

Seperti diketahui, Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015 lalu. Ia kemudian divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian Rio kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017 dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018.

Sementara kasus narkoba ketiga Rio pada 13 Agustus 2019 lalu. Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru