Edhy Prabowo Izinkan Kembali Penggunaan Cantrang, Susi Pudjiastuti Beri Sindiran Pedas
Nasional

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi keputusan Edhy Prabowo yang kembali mengizinkan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kembali mengizinkan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan setelah sebelumnya dilarang. Cantrang adalah satu dari delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggenjot produktifitas penangkapan ikan.

Kebijakan ini tentunya berkebalikan dengan masa mantan KKP era sebelumnya Susi Pudjiastuti yang justru melarang penggunaan cantrang lantaran dinilai dapat merusak ekosistem laut. Adanya keputusan tersebut, tentu membuat Susi mengutarakan pendapatnya di media sosial Twitter.

Menurut Susi, perizinan cantrang ini akan menguntungkan kapal-kapal raksasa mengeruk ikan. Ia juga kembali menyinggung kebijakan panen bibit lobster yang digaungkan pemerintah sebelumnya.

"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," cuit Susi pada akun Twitternya, Rabu (10/6).

Edhy Prabowo Izinkan Kembali Penggunaan Cantrang, Susi Pudjiastuti Beri Sindiran Pedas

Twitter


Perlu diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API). Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa (9/6).

Delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Terkait pengawasan, khususnya untuk alat tangkap cantrang, ada SNI yang perlu diterapkan. "Untuk cantrang yang ramah lingkungan," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap ikan tersebut. Pemerintah akan meninjau kembali produktivitas terkait kapal penangkap ikan secara periodik paling lambat setiap dua tahun.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait