Beberapa waktu belakangan banyak kejadian penjemputan paksa jenazah pasien terkait Corona. Polisi pun berniat menindak tegas para penjemput paksa itu dengan sanksi pidana sampai 7 tahun penjara.
- Elvariza Opita
- Rabu, 10 Juni 2020 - 17:12 WIB
WowKeren - Pada awal wabah virus Corona melanda Indonesia, banyak berita perihal penolakan jenazah. Kini tampaknya fenomena sebaliknya banyak terjadi, sebab kerap terdengar kabar soal jenazah pasien Corona, terutama yang masih dalam status pengawasan (PDP) dijemput paksa oleh kerabat.
Padahal semua pasien terkait Corona wajib dikebumikan dengan protokol kesehatan ketat. Alhasil beberapa kerabat yang nekat menjemput paksa jenazah PDP Corona itu, bahkan sampai melakukan aksi kekerasan, belakangan reaktif ketika menjalani rapid test.
Menanggapi fenomena tersebut, Polri pun angkat bicara. Korps Bhayangkara mengingatkan bahwa tindakan menjemput paksa jenazah pasien yang berkaitan dengan Corona merupakan tindakan yang melanggar protokol kesehatan dan bisa dijerat dengan sanksi pidana. Para pelaku penjemputan paksa jenazah ini bisa dijerat dengan ancaman 7 tahun penjara, sesuai KUHP.
"Mereka bisa dikenai pasal kejahatan terhadap penguasa umum," ungkap Kepala Biro Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono, dilansir dari wawancaranya dengan Kompas TV pada Selasa (9/6) kemarin. "Sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman (penjara) tujuh tahun."
Selain itu, polisi pun saat ini juga akan mengusut tegas setiap tindakan upaya pengambilan paksa jenazah terkait COVID-19 dari rumah sakit. Ini pun bukan isapan jempol atau gertakan belaka, sebab barusan saja polisi menetapkan dua orang yang dianggap bertanggung jawab atas penjemputan paksa jenazah PDP Corona di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kasus Makassar sudah naik ke proses penyidikan," tutur Awi. "Di Makassar ada upaya kejahatan yang dilakukan lebih dari dua orang."
Dalam hal ini, mereka dianggap bersalah karena sudah melawan tenaga medis sebagai pihak dengan kewenangan menangani pasien COVID-19. Namun di sisi lain, polisi juga mengimbau agar rumah sakit bekerja lebih cepat dalam memproses pasien COVID-19.
Sementara kasus semacam ini memang kerap terjadi beberapa waktu belakangan. Yang terbaru kejadian di Makassar yang sampai melibatkan 31 orang. Tak hanya itu, sebanyak 5 dari ke-31 orang itu pun kini telah dinyatakan positif terinfeksi virus Corona sesuai hasil rapid test.
(wk/elva)